Sektor Perikanan Dibelit Korupsi?

Oleh : Munib Ansori

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Belum kelar badai kritik atas penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI yang begitu garang menusuk dinamika kebangsaan kita, kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mesti berjibaku menahan dahsyatnya ombak kritik yang datang akibat dugaan penyelewengan oleh sejumlah oknum terkait pelepasan 6 kapal besar perampok ikan di Kepulauan Natuna.

Temuan penyelewengan ini mencuat dari laporan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Natuna (Satker PSDKP Natuna) tertanggal 25 Juli 2012. Dalam laporan tersebut, patut diduga sebanyak 6 kapal ikan ex-asing berbendera Indonesia tengah melakukan tindak pidana perikanan berupa penangkapan ikan di luar daerah wilayah pengelolaan perikanan yang ditentukan, pendaratan hasil perikanan tangkap yang tidak sah, dan pelanggaran transhipment (pengalihan muatan di tengah laut). Bahkan, 6 kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui menggunakan nakhoda dan 99% anak buah kapal (ABK) asing asal Thailand.

Akan tetapi, pada hari dan tanggal yang sama pula, oknum pejabat di lingkungan KKP diduga justru membebaskan keenam kapal tersebut tanpa melalui proses hukum di Pengadilan Ad Hoc Perikanan. Diketahui 6 kapal tersebut dimiliki oleh perusahaan perikanan yaitu PT. JB, PT. JLB dan PT. RCP. Terhadap praktik ini, KIARA, IGJ dan ICW memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Atas dugaan penyelewengan tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi perhatian terhadap maraknya tindak pidana korupsi di sektor perikanan yang merugikan negara.

Apalagi, seperti jamak diketahui, potensi kerugian negara dari sektor kelautan dan perikanan sangat tinggi karena lemahnya penegakan hukum perikanan terhadap praktik Illegal, unregulated dan unreported fishing (IUU Fishing). Hingga saat ini, terdapat lebih dari 1200 kapal ikan ex-asing yang mendapat ijin menangkap ikan diperairan Indonesia. Perampokan ikan secara besar-besaran ini dipastikan karena lemahnya penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing.

Mengutip data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2008, penangkapan ikan oleh asing mencapai 1 juta ton per tahun, senilai Rp 30 triliun. Bahkan, menurut data Kiara, setiap tahun negara kehilangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan senilai Rp 50 trilun dan Rp 30 triliun akibat penangkapan ikan oleh kapal asing. Akibat praktik ini, negara dirugikan Rp 80 triliun.

Absennya proses hukum terhadap, setidaknya 6 kapal pencuri ikan itu, niscaya menghadirkan dugaan kuat terkait tindak pidana korupsi antara oknum KKP dengan para pengelola kapal-kapal tersebut. Itulah sebabnya, sebagaimana disuarakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti berkoordinasi, melakukan supervisi dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor kelautan dan perikanan tersebut.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…