Kode Etik Filantropi Media Massa

Media massa tentu tidak terlepas dari misi pembawa berita yang bersifat informatif, kebenaran, akurat, obyektif dan proporsional (cover both side). Jelas, media massa dituntut memiliki sikap independen. Di sisi lain harapan publik bahwa media harus independen, dan tidak memihak kepentingan tertentu inilah, maka situasi media yang menjadi pengumpul dana sering kemudian dipertanyakan.  

Dulu, media terbiasa untuk menjadi sebuah wadah pengumpul donasi. Kekuatan media yang besar dalam menarik perhatian khalayaknya menjadikan kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan media bisa sangat besar. Seperti saat bencana Tsunami Aceh beberapa tahun lalu, sejumlah televisi swasta nasional berhasil mengumpulkan dana masyarakat (pemirsa) hingga miliaran rupiah.

Kemudian pada saat bencana Gunung Merapi meletus (2010) dan gempa bumi Padang (2009), hanya dalam beberapa bulan saja sejumlah televis swasta maupun media cetak nasional juga mampu menghimpun dana publik sampai miliaran rupiah. Nah, jika semua dana masyarakat tersebut masuk ke perusahaan media, bukan rekening khusus, hal ini akan menimbulkan masalah pertanggungjawabannya.

Padahal secara logika fungsi media sebagai watch dog dituntut harus transparan dan akuntabel dalam pemberitaannya. Selama ini media sangat berpihak ke publik jika ada kegiatan bantuan bencana alam yang mengalir dari semua pihak. Artinya, media mampu mengkritisi, berapa dana terkumpul, lalu disalurkan berapa, kemana saja dan pihak mana saja yang menerima bantuan. Bencana Tsunami Aceh, misalnya, banyak organisasi baik dari dalam maupun luar negeri yang memberikan sumbangan hingga mencapai US$493 juta.

Karena itu, hampir setiap hari sejumlah media massa melaporkan berbagai penyalahgunaan dana bantuan tersebut. Misalnya sebuah organisasi di bidang kesehatan yang memberikan bantuan dalam bentuk pembangunan rumah, bukan bantuan yang sesuai kemampuannya di bidang kesehatan.

Namun bagaimana dengan pengawasan dana bantuan yang dikumpulkan pihak media, siapa yang melakukan pengawasannya? Padahal saat itu banyak media yang juga menjadi pengelola dana bantuan yang diperoleh dari pembaca, pemirsa dan pendengar.

Adalah tepat sekali keberadaan kode etik filantropi media massa yang sekarang sudah disahkan Dewan Pers, berfungsi sebagai “pengawas” terhadap kegiatan media yang melakukan penggalangan dana masyarakat. Terutama untuk mengawasi penyaluran dana publik agar benar-benar tepat sasaran. Untuk itu perlu ada pemisahan rekening perusahaan media dan rekening khusus dana bantuan masyarakat yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta diaudit.

Ini sebuah langkah awal yang bagus, termasuk saat menyerahkan sumbangan, pihak media harus transparan menyebutkan dana berasal dari masyarakat, bukan dari perusahaan media. Bagaimanapun, kode etik ini mengatur secara tegas agar dana masyarakat itu tidak disalahartikan sebagai bagian dari kegiatan CSR (corporate social responsibility) perusahaan media.    

Jadi, media massa sekarang tidak boleh bertindak semata-mata untuk menjaga kepentingan publik dalam hal pengawasan pada pihak lain, tetapi juga harus berani melakukan otokritik. Media harus waspada dan jangan terjebak melihat kekurangan dan kesalahan pihak lain, tanpa melihat kekurangan diri sendiri.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…