Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor dari Pakistan

NERACA

 

Jakarta -  Menteri Keuangan Agus Martowardojo teleh menetapkan tarif bea masuk (BM) atas impor barang dari Pakistan sebagai bagian pelaksanaan perjanjian perdagangan preferensial antara kedua negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.011/2013.

Dalam salinan PMK yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Senin, antara lain disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2012, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian perdagangan preferensial dengan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Tarif BM tersebut tercantum dalam Lampiran PMK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK yang mulai berlaku 18 Januari 2013 itu. Tarif BM dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan yang lebih rendah dari tarif BM yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form IP) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara Pakistan.

Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form IP) dan kode fasilitas dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pakistan pada pemberitahuan impor barang.

Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form IP) dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pakistan tersebut wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.

Jika tarif BM yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif BM dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pakistan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK itu maka tarif yang berlaku adalah tarif BM yang berlaku secara umum.

Ketentuan dalam PMK tersebut berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Sekedar informasi Ada 10 komoditas buah utama yang menjadi favorit masyarakat. Nilai impor 10 buah ini mencapai US$ 813 juta  atau Rp 7,7 triliun dengan jumlah 764,2 ribu ton.

Sepuluh komoditas buah impor yang utama adalah jeruk Mandarin atau Shantang yang masuk ke Indonesia sebanyak 179,4 ribu ton dengan nilai US$ 176,6 juta  (Rp 1,677 triliun) pada tahun lalu.

Negara terbesar pengimpor jenis jeruk ini adalah China dengan jumlah impor sebanyak 162 ribu ton dengan nilai US$ 162 juta  (RP 1,539 triliun) hingga Desember 2012. Kemudian Australia, dengan total nilai impor sebanyak 4.852 ton dengan nilaiUS$  4,5 juta  (Rp 42,7 miliar).

Selain negara tersebut, terdapat negara lain yang mengimpor jeruk Shantang ini ke Indonesia seperti Pakistan, Argentina, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Spanyol, Taiwan, Thailand, Uruguay, dan lain-lain.

Kemudian, apel yang sepanjang tahun lalu telah diimpor sebanyak 184 ribu ton dengan nilai US$ 170,5 juta  (Rp 1,6 triliun). Negara pengimpor apel terbesar adalah China dengan total impor 127 ribu ton dengan nilai US$ 119,3 juta  (Rp 1,1 triliun) sepanjang tahun ini. Kemudian, Amerika Serikat dengan jumlah 49 ribu ton dengan nilai US$ 41 juta  (Rp 389 miliar). Ada juga apel asal Selandia Baru, negeri Kangguru, Australia, Afrika Selatan, Perancis, Singapura, Myanmar, Korea Selatan, dan Italia.

Buah impor lengkeng, sepanjang tahun ini telah masuk sekitar 120 ribu ton dengan nilai US$ 138,5 juta, anggur total impornya 59,5 ribu ton dengan nilai US$ 122,9 juta  buah pir yang diimpor sebanyak 131,1 ribu ton dengan nilai US$ 105 juta

Lalu, durian sebanyak 20 ribu ton dengan nilai US$ 29 juta , kurma sebanyak 22,6 ribu ton dengan nilai US$ 26,3 juta, jeruk impor totalnya 32,5 ribu ton dengan nilai US$ 26,1 juta , buah naga 13 ribu ton dengan nilai US$ 11 juta , dan kiwi dengan total impor 3.474 ton dengan nilai US$ 7,5 juta.

Pembatasan Impor

Masih terkait dengan pajak impor, setelah tahun lalu menganalisis kemungkinan memberi cukai pada produk pulsa, kini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang dipimpin Bambang Brodjonegoro membuka wacana memasukkan ponsel sebagai benda kena cukai. Alasannya konsumsi ponsel berlebihan akan merugikan kelompok masyarakat golongan ekonomi bawah. "Ya boleh dong kita berwacana apa saja, kami melihat instrumen yang paling memungkinkan (mengendalikan peredaran ponsel) adalah cukai," ujar Bambang.

Bila diterapkan, Bambang mengatakan hanya salah satu komoditas saja yang kena cukai, antara pulsa atau ponselnya. Sejauh ini rencana pengenaan cukai pada dua komoditi tersebut sebatas gagasan. Keputusan berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), komoditi mana yang lebih baik untuk dikenakan cukai.

Sementara itu, Kemkominfo turut mendukung peraturan Mendag untuk pembatasan impor ponsel dan tablet. "Saya rasa peraturan tersebut cukup bagus, jangan sampai produk-produk impor itu menghalangi produk-produk lokal kita. Anak muda kita harus lebih waspada. "Hal tersebut memang harus dilakukan, jangan sampai pihak asing dapat keuntungan dari mengimpor, sementara kita tidak mendapat apa-apa," tambah Tifatul.

Tifatul mengatakan bahwa impor seharusnya tidak hanya pada produk saja, tapi juga berbagi pengetahuan dengan para pengembang lokal beserta komponennya. "Contohnya, pegawai BlackBerry Indonesia 80% dari tenaga kerjanya berasal dari Indonesia," jelas Tifatul.

Aturan yang tertuang dalam Permendag 82/M-DAG/PER/12/2012 menggantikan Permendag 57/M-DAG/PER/12/2010, yang terkait tentang peraturan impor ponsel dan tablet. Di peraturan di atas Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mengatakan bahwa pengetatan impor ponsel dan tablet ini dirasa perlu mengingat besarnya barang-barang ilegal yang ditemukan di pasaran.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…