Tidak Ada PHK Pasca Merger Indosiar Dan SCTV

NERACA

Jakarta – Keputusan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) melakukan merger PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) selaku induk SCTV dan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) dengan alasan efisiensi, dipastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca dilakukan merger.

Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam prospektusnya di Jakarta, kemarin. Bahkan, perseroan memastikan gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai setelah merger akan tetap sama dengan nilai gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai sebelum merger.

Dijelaskannya, keputusan untuk melakukan merger akan tetap memperhatikan ketentuan UU Tenaga Kerja yang berlaku dalam aksi korporasi ini, termasuk apabila terdapat tenaga kerja yang tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan ketenagakerjaanya pasca merger.

Dimana, jika ada karyawan yang memutuskan untuk mundur maka manajemen akan memberikan uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja. Seperti diketahui, IDKM akan melebur ke SCMA sehingga Indosiar akan langsung berada di bawah induk SCTV tersebut. Nilai merger dari induk SCTV dan Indosiar itu mencapai Rp 31,744 triliun.

Nilai Aset

Berdasarkan laporan penilai independen Stefanus, Tonny, Hardi dan rekan yang ditunjuk oleh SCMA, nilai pasar wajar dari aset bersih SCMA sebesar Rp 21,171 triliun atau setara Rp 2.171 per saham.

Sementara berdasarkan laporan penilaian KJPP Nirboyo, Dewi dan Rekan selaku penilai independen yang ditunjuk oleh IDKM, nilai pasar wajar dari aset bersih Indosiar adalah Rp 10,573 triliun atau Rp 1.044 per saham.

Asal tahu saja, dampak dari merger mengakibatkan terjadinya dilusi terhadap kepemilikan saham para pemegang saham kedua perusahaan yang akan bergabung karena adanya peningkatan modal saham yang ditempatkan dalam SCMA sebagai Perusahaan Hasil Penggabungan setelah Tanggal Efektif Penggabungan, yaitu pada 1 Mei 2013.

Para pemegang saham IDKM akan memegang sebanyak-banyaknya 33,32% modal saham ditempatkan dan disetor di Perusahaan Hasil Penggabungan dan para pemegang saham SCMA akan memegang sebanyak-banyaknya 66,68% modal saham ditempatkan dan disetor di Perusahaan Hasil Penggabungan itu.

Perseroan memperkirakan tanggal pernyataan efektif dari OJK atas rencana merger ini pada 20 Maret 2013. Kedua perusahaan akan melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 5 April 2013 untuk meminta persetujuan pemegang saham. (bani)

 



BERITA TERKAIT

KEMACETAN ARUS BALIK DI TOL JAKARTA - CIKAMPEK

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Korlantas Polri…

Pelayanan Hari Pertama Pasca Idulfitri di Bank Muamalat

Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kantor cabang Kisaran, Sumatera Utara tengah melayani nasabah, Selasa (16/4). Bank Muamalat siap kembali…

ARUS BALIK PENGGUNA KERETA API

ARUS BALIK PENGGUNA KERETA API : Sejumlah pemudik kereta api Argo Parahyangan berjalan keluar setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

KEMACETAN ARUS BALIK DI TOL JAKARTA - CIKAMPEK

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Korlantas Polri…

Pelayanan Hari Pertama Pasca Idulfitri di Bank Muamalat

Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kantor cabang Kisaran, Sumatera Utara tengah melayani nasabah, Selasa (16/4). Bank Muamalat siap kembali…

ARUS BALIK PENGGUNA KERETA API

ARUS BALIK PENGGUNA KERETA API : Sejumlah pemudik kereta api Argo Parahyangan berjalan keluar setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin…