Halal dan Haram, Butuh Keterbukaan Informasi

 

Oleh Bani Saksono

(wartawan Harian Ekonomi Neraca)

Di negara pluralis seperti Indonesia, menjual daging babi atau celeng juga anjing, memang tidak dilarang, sebab ada sebagian warga non muslim yang mengonsumsi daging tersebut. Misalnya di daerah Bali, Sulut, juga sebagian daerah di Sumatera Utara, maupun kawasan yang berpenduduk non muslim lainnya, menjual makanan tersebut tak jadi masalah.

Yang jadi masalah adalah, jika daging itu, dan keturunannya, termasuk lemak dan minyaknya, dijual secara terbuka tanpa memberikan informasi yang jelas hingga banyak warga muslim terjebak membelinya. Banyaknya pedagang, produsen, juga importir yang tak jujur memaksa MUI mengadakan sertifikasi halal untuk melindungi warga muslim.

Dampaknya, kini banyak produsen secara sadar juga menganggap penting keberadaan sertifikat dan label halal , bahkan sebagai strategi pemasaran menguasai pasar Indonesia. Maklum, Indonesia adalah negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia. Tentu orang lebih percaya membeli produk berlabel halal dari pada produk yang diragukan kehalalannya.

Kini, DPR dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH). Yang sedang alot dibahas adalah bagaimana menempatkan posisi MUI yang selama ini sudah mempelopori konsumsi produk halal, dibolehkannya lembaga selain MUI yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi halal. Selama ini MUI terkesan memonopoli, karena memang mendapat legalitas dari sejumlah pasal dalam UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Eksistensi LPPOM MUI mulai dipertanyakan karena banyak produsen, terutama kalangan UMKM yang mengeluhkan betapa mahalnya ongkos untuk memperoleh sertifikat halal. Itu yang menyebabkan terjadi banyak pemalsuan label halal. Kalaupun tak menggunakan lambang MUI dengan huruf arab, pemalsu juga cukup menempelkan tulisan halal denganhuruf arab.

Itu sebabnya perlu dipikirkan bagaimana caranya agar para produsen UMKM bisa mengantungi label halal dari MUI dengan murah, cepat, dan mudah, serta tidak berbelit-belit. Kesannya selama ini, MUI telah mengkomersialkan sertifikasi halal. Bagi kelompok UMKM ongkos yang jadi masalah, tentu tidak demikian bagi produsen besar. Ongkos sertifikasi tentu tak membebani. Subsidi silang adalah salah satu solusinya. Cara lainnya menggunakan dana CSR yang berlimpah. Jika demikian, orang akan tetap percaya dengan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI yang lebih netral dari pada lembaga lain.

Selain itu, yang menjadi persoalan mengapa MUI tidak bisa diandalkan, karena lembaga itu tak memiliki kewenangan penegakan hukum. Memang, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum adalah lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan. Itu sebabnya, sudah selayaknya jika jaminan produk halal itu diberlakukan oleh Negara.

Negara dapat mendelegasikan atau menyerahkan tugas audit dan sertifikasi ke lembaga yang sudah ada. Penegakan hukum memang seharusnya diserahkan ke polisi. Yang penting adalah bagaimana sistem itu bisa berjalan dan masyarakat terbebas dari serbuan bahan pangan non halal. Jika peraturan tentang jaminan produk halal itu disahkan, akan makin menempatkan Indonesia sebagai pusat percontohan jaminan produk halal. 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…