DPR : PBI Rawan Digugat

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI-DPR, Harry Azhar Azis, menilai tidak lengkapnya komposisi Dewan Gubernur BI saat ini dapat menimbulkan kompleksitas hukum. Misalnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) rawan digugat ke Mahkamah Agung (MA) jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh peraturan tersebut. Ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dewan gubernur BI dalam proses  pengesahan penerbitan PBI.  

NERACA

“Bisa dibilang saat ini BI sudah melanggar pasal 37 UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI mengenai persyaratan dewan gubernur (DG). Sekarang tidak ada deputi gubernur senior, dan DG masih tiga orang. Jadi bisa dibilang kebijakan BI saat ini bukan kebijakan DG. Karena jumlah DG tidak lengkap, maka mereka tidak dapat mengambil kebijakan. Jadi PBI sejak 2009 dianggap tidak sah. Bagusnya, saat ini belum ada pihak yang menggugat ke MA,” ujarnya, Selasa (19/2).

Pasal 37 ayat 1 UU BI tersebut memang menyebutkan bahwa “Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur”.

Menurut Harry, ketika disinggung soal pengajuan nama Perry Warjiyo dan Hendar yang diajukan BI,  malah pihak BI yang memutuskan tidak mengisi jabatan yang masanya sudah berakhir. “Soal itu tidak pernah dijelaskan kepada Komisi XI. Apa alasan BI tersebut?,” ujarnya.

Padahal saat ini, kata dia, deputi gubernur yang masa jabatannya sudah berakhir adalah Ardhayadi.  Sementara jabatan Gubernur BI Darmin Nasution akan berakhir pada Mei 2012, dan Hartadi Sarwono (Juni 2012).

“Tapi karena berdasarkan UU BI Pasal 41 ayat 6, yang isinya menyebutkan bahwa penggantian anggota DG yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang, maka yang jabatan Hartadi akan di-postpone oleh DPR sampai 2014,” katanya.

Tapi, untuk posisi DG yang tidak diisi bukan karena masa jabatan berakhir, maka BI bisa anytime dalam tahun apapun untuk mengajukannya ke presiden dan DPR. Sedangkan untuk posisi DG Senior, memang selama ini belum ada usulan dari presiden. Alasannya apa tanyakan saja ke beliau. Padahal kita sudah sering ingatkan ke presiden, tapi mungkin pembantu presiden tidak mengingatkannya,” jelasnya.

Jadi, dia menambahkan kalau DPR masih menunggu usulan nama Gubernur BI dari presiden. “Setelah tanggal 22 Presiden wajib mengumumkan dua calon (Gubernur BI). Sementara posisi jabatan DG bisa berubah dengan UU BI yang direvisi (adanya OJK di mana bagian pengawasan bank pindah ke sana),” ujarnya.

Mengenai posisi jabatan asisten gubernur BI yang ada sekarang, menurut Harry, waktu itu DPR setuju saja dengan kesepakatan di internal BI. “Tapi sebenarnya kita tidak mengerti maksudnya jabatan asisten gubernur. Itu tidak terungkap di internal BI, jadi waktu itu kita setuju saja,” ucapnya.

Secara terpisah, pengamat perbankan Lana Soelistianingsih mengungkapkan, memang benar apabila dalam mengambil suatu kebijakan di dalam PBI, maka diperlukan kelengkapan dewan gubernur BI. Namun selama ini posisi DG telah kosong sejak lama. Seharusnya presiden harus tanggap dalam mengusulkan kekosongan dewan Gubernur BI yang sudah berlangsung lama ini. “Begitu pula dengan DPR harus mengingatkan kepada BI arena fungsi kontrolnya kepada eksekutif,” katanya.

Menurut Lana, apabila terdapat kekosongan DG yang berlangsung lama,  BI tak mungkin tidak  mengetahui mengenai aturan terkait kelengkapan DG itu. “Seharusnya kelengkapan Dewan Gubernur BI itu menjadi suatu hal yang penting dalam mengambil suatu kebijakan perbankan Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan hal yang terpenting dan krusial pada saat ini adalah bagaimana mengisi kekosongan jabatan strategis di BI. Presiden harus mengusulkan secepatnya sehingga kekosongan tidak akan berjalan lebih lama lagi. “Saya menyayangkan presiden yang tidak kunjung mengusulkan nama untuk mengisi kekosongan posisi DGBI,” tambahnya.

Direktur Humas BI Difi A. Johansyah yang dihubungi Neraca, menyatakan tidak ingin menanggapi pernyataan Harry Azhar tentang PBI yang diragukan legalitasnya. “Saya tidak mau menanggapi,” ujarnya kemarin.

Difi justru menyesalkan sikap DPR yang tidak melakukan proses terhadap pengajuan calon-calon DGBI. “Sudah diajukan tetapi tidak diproses DPR,” ujarnya.

Kinerja Darmin

Terhadap akan berakhirnya masa jabatan Gubernur BI Darmin Nasution pada 22 Feb. 2013, DPR sudah  memiliki penilaian terhadap kinerja Darmin, baik yang positif maupun negatif. Penilaian positifnya, menurut Harry, ada semangat untuk program men-domestik-an  perbankan. "Ini baru dilakukan oleh Darmin dibanding gubernur-gubernur sebelumnya," ujarnya.  

Kedua, rencana Darmin untuk menguatkan peran perbankan nasional di luar negeri. Harry mengaku, baru mendengar DGBI terus melobi bank-bank sentral di luar negeri dalam rangka isu resiprokal. "Walaupun tampaknya tidak terlalu berhasil, tetapi ada perubahan sikap dari bank-bank sentral di luar negeri," tuturnya.  

Ketiga, soal mengenai persinggungan fungsi intermediasi dan hubungannya dengan sektor riil. Harry berpendapat ini cukup bergema dalam kepemimpinan Darmin. Terlebih lagi, adanya PBI  yang mengatur minimum porsi 20% dari total kredit untuk UMKM.

Namun begitu, program ini memiliki masalah, karena ada beberapa bank yang fokus bisnisnya bukan pada UMKM. Lalu, ada juga isu financial inclusion dari branchless banking yang baru muncul namun sudah cukup mencuat.

Selain penilaian positif tersebut, Harry juga membeberkan sisi negatif Darmin. Yaitu, kemampuan dalam mengatasi masalah inflasi, dari sudut framework  sedikit berhasil, walau desain yang relatif baik.

Namun, inflasi memang rentan pada sumber lain atau administrative priced, seperti bahan bakar minyak (BBM). Per Desember 2012, inflasi indeks harga konsumen (IHK) year on year (yoy) berada di posisi 4,3%.  

Kemudian, yang dinilai Harry belum baik dalam kepemimpinan Darmin adalah, mengenai nilai tukar dan suku bunga. "Nilai tukar yang paling tidak oke,"  ujarnya. Bulan lalu, rupiah sempat melemah hingga ke posisi Rp 9.800 per US$.

Pada pemilihan Gubernur BI beberapa bulan mendatang, DPR berharap nantinya gubernur BI yang tetap memiliki semangat dan perhatian untuk perbankan domestik yang tetap berkuasa di negeri sendiri.  Selain itu, harus ada akses rakyat kecil yang semakin besar terhadap dunia perbankan semakin besar. "Gubernur BI yang akan datang harus menggenjot itu," ujarnya. iqbal/ria/mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…