Jaminan Produk Halal Tanggungjawab Negara

Selama ini tidak ada kewajiban produk pangan massal harus mengantungi sertifikat halal. Namun, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikat halal tentu menjadi nilai jual yang strategis, yaitu agar produk tersebut diterima masyarakat.

NERACA

Sudah selayaknya negara bertanggung jawab menjamin seluruh pangan yang dikonsumsi untuk umum baik makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika seluruhnya halal. Untuk itu, seluruh produk pangan yang dibuat secara massal harus mendapat sertifikat halal dari Negara. Itulah misi yang ingin dicapai oleh Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU_JPH).

RUU itu saat ini masih belum selesai dibahas dan disepakati pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR. RUU itu ditargetkan disahkan menjadi undang-undang di awal 2013 ini. Selama ini, fatwa halal dan haram, audit kehalalan, dan sertifikasi halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Lembaga itu sudah berdiri sejak 6 Januari 1989, atau sudah berusia 24 tahun.

Selama ini tidak ada kewajiban produk pangan massal harus mengantungi sertifikat halal. Namun, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikat halal tentu menjadi nilai jual yang strategis, yaitu agar produk tersebut diterima masyarakat. Pada April 2011, Menko Perekonomian Hatta Rajasa bahkan mencanangkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia (Worlde Halal Center/WHC).

Sebelumnya, pada 2004 LPPOM-MUI juga merintis berdirinya Dewan Pangan Halal Dunia (World Halal Food Council /WHFC). Standar sertifikasi halal yang diterapkan LPPOM MUI juga banyak diadopsi WHFC maupun lembaga sejenis lainnya di luar negeri. Keberadaan LPPOM MUI ini juga dikuatkan dengan dua pasal di UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dua pasal di Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 69 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dari UU Pangan.  

Selama ini, LPPOM MUI juga berpegang pada Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan tatacara Pemeriksaan Produk Halal. Dalam SK Menag tersebut, MUI ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi halal. “Jaminan produk halal tentu saja tidak hanya menyangkut sertifikasi halal saja, tapi juga menyangkut aspek mengawasan, pengendalian, pengembangan, sosialisasi, edukasi, dan penegakan aturan,” kata Jazuli.

 Kalangan DPR berharap, memproduksi pangan yang halal adalah kewajiban (mandatory). Namun, alotnya pembahasan RUU itu karena pemerintah berpendapat produk halal itu hanya anjuran (voluntary). Jika menjadi kewajiban atau keharusan, tentu negaralah yang menjamin dan mengadakan sertifikasi tersebut. Ketua Panja RUU JPH DPR Jazuli Juwaini menyatakan, dengan memiliki UU sendiri, tentu jaminan itu makin kuat.

 Jika demikian, LPPOM MUI tak akan mampu mengemban tugas itu. Yang bisa adalah Negara. Kendati demikian, tentu saja peranan penting lembaga MUI itu tak bisa ditinggalkan begitu saja. Walaupun Negara yang akan membentuk badan khusus di bawah Kemenag, misalnya, atau badan khusus yang langsung di bawah Presiden, LPPOM MUI tentunya harus dilibatkan dan menjadi tulang punggung berdirinya badan sertifikasi halal tersebut.     

 “Yang terang, lembaga JPH itu mempunyai kewenangan yang kuat, termasuk pengawasan produk dan produsennya, serta melakukan penegakan hukum bagi setiap pelanggaran,” kata Jazuli yang juga wakil ketua Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial, agama, dan pemberdayaan perempuan.

 

Sikap MUI

Sementara itu, pihak MUI bersikukuh agar RUU itu menyerahkan tiga kewenangan soal kehalalan produk pangan ke MUI. Kepada Neraca, Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, ada tiga kewenangan yang selama ini dijalankan MUI. Pertama, menyusun dan menetapkan standar halal. Kedua, melakukan audit atau pemeriksaan terhadap produk. Ketiga, menerbitkan sertifikat halal.

“MUI itu representasi umat Islam, karenanya jangan beri peluang adanya lembaga serupa, sebab itu akan justru memecah belah umat,” kata Ma’ruf. Menurut dia, sebelumnya, kalangan ormas Islam dan Forum Ukhuwah Umat Islam (FUI) mendesak agar pemerintah dan DPR tidak memberi peluang sertifikasi halal itu kepada lembaga lain.

Padahal, kata Ma’ruf, MUI sudah teruji, diterima (accepatable), di Indonesia maupun internasonal dan dipercaya (credible) dalam menjalankan sertifikasi halal selama 24 tahun lebih. Apalagi, MUI memiliki tenaga yang terlatih dan profesional di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetika.   “Dan yang penting, MUI tidak berorientasi bisnis dan politik praktis,” ujar Ma’ruf yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU).

 

Selama ini, LPPOM berpartner dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). MUI mengeluarkan sertifikat, BPOM mengeluarkan labelnya dan mengawasinya. Namun, yang terjadi sekarang, kedua lembaga itu kurang optimal sebagai lembaga penjamin produk halal. Alasannya klasik. Terbatasnya anggaran dan tenaga.

Khusus LPPOM sendiri, mempunyai cabang di 33 provinsi dan jaringan di 42 lembaga sertifikasi di 22 negara. Masalahnya, lembaga itu tak memiliki fungsi penegakan hukum. Jika demikian, biaya sertifikasi halal oleh MUI dirasakan mahal bagi kalangan UMKM. Itu sebabnya, Jazuli mengusulkan, sertifikasi bagi kalangan UMKM digratiskan. (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…