DPR Dorong KCBA Segera Diterapkan

NERACA

Jakarta - Komisi XI DPR menilai kantor cabang bank asing (KCBA) yang ada di Indonesia perlu segera dirubah status perusahaannya menjadi badan usaha Indonesia atau perseroan terbatas (PT). Oleh karena itu, DPR akan memasukkan KCBA ini ke dalam Rancangan Undang-undang Perbankan (RUU Perbankan). Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, mengatakan pihaknya ingin secepatnya agar KCBA ini berbadan hukum Indonesia supaya tidak terjadi pro dan kontra di kalangan pelaku industri perbankan ke depan.

“Kita membahas mengenai badan hukum, perizinan, dan kepemilikan bank yang ada di Indonesia. Itu termasuk asing. Ada kecendrungan bank asing itu harus berbentuk PT. Memang belum diputuskan, tapi kita cenderung ke arah sana (bank asing harus berbadan hukum),” kata Harry di Jakarta, Kamis (14/2).

Menurut dia, masukkan mengenai KCBA tersebut mendapat dukungan dari Panja (Panitia Kerja) RUU Perbankan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, sambung Harry, akan menjadi pertimbangan Komisi XI untuk memperdebatkan pasal demi pasal dalam RUU Perbankan ini, termasuk keputusan apakah KCBA ini nantinya kalau diberlakukan menjadi PT akan berlaku surut atau tidak.

“Kecendrungannya memang bank asing itu tidak boleh ada. Meskipun begitu, masih belum diputuskan apakah berlaku surut atau diberikan waktu transisi. Tapi, saya bisa bilang kecendrungannya ke arah masa transisi. Mereka (BI, LPS, dan OJK) juga sudah memberikan tanggapan mengenai hal itu,” terangnya.

Sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) termasuk menyuarakan sipak tegas terhadap keberadaan KCBA ini. Mereka meminta sekaligus mendorong Komisi XI agar KCBA harus berbadan hukum Indonesia atau PT. “Kalau BI mintanya supervisi. Sedangkan OJK menyerahkan kepada kami (LPS). Kalau LPS tegas,” ungkap Harry.

Dia juga mengatakan, usulan LPS ini cukup tegas dan beralasan kuat. LPS melihat KCBA yang berbadan hukum Indonesia lebih menguntungkan Indonesia, terutama ketika terjadi sebuah kebangkrutan pada perbankan asing di tanah air. Dengan demikian, LPS bisa lebih mudah menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Alasan LPS itu kalau suatu bank colapse mereka akan masuk ke parents company sana. Kalau KCBA menjadi PT kan tidak bisa langsung. LPS akan lebih mudah (masuk) di situ. Intinya, mereka mendukung agar KCBA berbadan hukum Indonesia,” papar dia. Hal senada juga diutarakan Chief Economist PT Bank Negara Indonesia Tbk, Ryan Kiryanto. Menurut dia, memang perlu kantor cabang bank asing berbentuk PT.

Dengan berbentuk PT, akan lebih mudah bagi pemerintah melindungi nasabah yang ada di Indonesia. “Tapi, dalam hal ini isu yang ditekankan adalah kita tidak anti asing. Hal ini menjadi isu yang diperuntukkan kepada kepentingan nasional. Namun, bukan berarti kita anti asing,” jelasnya, belum lama ini. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…