Kemenperin Usul Industri Minuman Beralkohol Terbuka untuk Asing

NERACA

 

Jakarta – Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan bahwa hingga kini pihaknya tengah melakukan revisi atas Daftar Negatif Investasi (DNI) yaitu daftar yang memuat tentang jenis-jenis industri yang tidak boleh di masuki oleh Penanaman Modal Asing (PMA). Namun demikian, ia mengusulkan agar salah satu sektor industri yang boleh dibuka untuk investor asing adalah industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

“Saya mengusulkan agar nantinya minuman beralkohol seperti bir, untuk dibuka namun dengan ketentuan yang sangat ketat. Industri tersebut boleh diizinkan dibuka untuk di kawasan-kawasan tertentu, misalnya di Indonesia Timur yang pasarnya cukup memungkinkan,” kata Hidayat di Jakarta, Kamis (14/2).

Ia mengatakan bahwa Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi basis ekspor bagi industri minuman beralkohol. “Artinya, pemerintah hanya membatasi yang beloh berinvestasi di sektor ini adalah industri yang hanya untuk wilayah tertentu dan hanya untuk kepentingan ekspor,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah akan membuat aturan yang bisa disesuaikan dari waktu ke waktu dengan mengikuti dinamika perdagangan dan industri global. Tak hanya itu, Hidayat juga mengusulkan agar industri pertahanan masuk dalam DNI. “Industri pertahanan itu sensitif, jadi tidak sembarangan investor bisa masuk,” tutur dia.

Izin Ketat

Sebelumnya, Hidayat juga mengatakan bahwa setiap pendirian perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI). Untuk itu, pihaknya akan menggalakkan pengawasan terhadap industri minuman beralkohol untuk mengatur operasional industri tersebut di dalam negeri. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Menurutnya, IUI diberikan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Minuman beralkohol merupakan barang yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia (moral hazard), sehingga produksinya perlu pengendalian dan pengawasan pemerintah.

Selain itu, ujarnya, usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional semakin meningkat sehingga juga perlu pengendalian dan pengawasan. “Kebutuhan minuman beralkohol untuk wisatawan mancanegara di dalam negeri terus meningkat sehingga pemerintah perlu mengatur kembali usaha produksi minuman beralkohol,” ujarnya.

Dalam pasal 2 peraturan yang baru ditandatangani 27 Juli 2012 itu diijelaskan, minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni golongan A, B, dan C. Golongan A merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% sampai dengan 5%. Golongan B adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Adapun golongan C yaitu minuman yang memiliki kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Hidayat menjelaskan perusahaan industri minuman beralkohol yang telah memiliki IUI dapat melakukan perubahan yang meliputi pindah lokasi, kepemilikan, golongan minuman beralkohol dan tidak mengubah jumlah kapasitas produksi secara keseluruhan, atau penggabungan perusahaan. Perubahan golongan hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etanol lebih tinggi menjadi golongan yang berkadar etanol lebih rendah dan secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana yang tercantum dalam IUI. “IUI dan perubahannya diterbitkan oleh Kepala BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] setelah mendapat rekomendasi dari dirjen terkait,” tegasnya.

Tak hanya itu, izin juga punya masa kadaluarsanya. Yakni, bila selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan produksi, maka izinnya akan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Aturan lainnya, perusahaan minuman beralkohol juga wajib menerapkan proses fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B, serta fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C.

Pengusaha industri minuman beralkohol juga dilarang melakukan proses produksi dengan cara penyampuran alkohol teknis atau bahan kimia berbahaya lainnya, memproduksi minuman beralkohol dengan kadar etanol di atas 55%, menyimpan dan menggunakan alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman beralkohol, memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml, serta melakukan pengemasan ulang (repacking).

Didorong Wisatawan Asing

Sebelumnya, Juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno mengatakan industri minuman beralkohol belum lepas dari DNI. Artinya segala penambahan investasi baru seperti ekspansi produksi maupun masuknya investor baru tetap tertutup.

Kegelisahan para produsen bir ini tak terlepas dari target pemerintah terhadap jumlah kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang setiap tahunnya selalu meningkat. “Kami masih dibatasi 2 juta hekto liter (per tahun). Kalau menurut kami industri alkohol sih, seharusnya pemerintah memperhatikan demand di pasar, wisatawan yang datang bertambah. Seharusnya apakah menambah kuota, atau membuka peluang baru. Kami ingin menaikan kuota produksi yang sudah ada,” katanya.

Ia mengatakan kenaikan permintaan minuman beralkohol terbesar disumbang dari wisatawan asing. Secara logika ketika wisatawan bertambah maka permintaan minuman beralkohol ikut terkerek. “Yang kami khawatirkan demand dipasar terus naik, tapi kuota kami tak dinaikkan maka akan diisi oleh produk ilegal di pasar dan beredarnya minuman tak berstandar itu yang berbahaya,” katanya.

Ipung meyakini jika pemerintah menambah kuota produksi maka peluang pasar yang bertambah itu akan diisi oleh pasar yang legal. Dengan demikian dari sisi cukai dan pajak pun semakin bertambah. Ia mengilustrasikan dampak pembatasan kuota produksi bir dapat dilihat dari jenis minuman alokohol C yang dibatasi hanya 24.500 liter. Namun berdasarkan survei pasar angka yang diserap untuk jenis minuman itu mencapai 476.000 liter yang dipastikan berasal dari minuman impor dan produk-produk ilegal.

Industri bir (golongan A) di Indonesia terdiri beberapa produsen bir yaitu Angker, Bintang, Balihai. Total kuota produksi pabrikan bir itu mencapai 2 juta hekto liter per tahun. Selama ini katagori produk minuman beralkohol terdiri dari 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5-20% dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas, golongan B dan C masuk katagori minuman keras.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…