RUU Perindustrian Diharapkan Bisa Tumpas Pungli

NERACA

 

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Ferrari Romawi mengungkapkan RUU Perindustrian yang akan masih digodok saat ini, seharusnya disesuaikan dengan kondisi sekarang. RUU Perindustrian harus menjadi payung hukum untuk pelaku industri agar terhindar dari berbagai macam pungutan liar (pungli) baik dari pemerintah pusat dan daerah.

Pasalnya, ujar Ferari, untuk saat ini masih banyak pelaku industri yang mengalami pungli yang menyebabkan penurunan daya saing dari industri.Sebenarnya ini masalah klasik yang belum juga dibenahi pemerintah. Seperti soal birokrasi dan korupsi, infrastruktur dan gejolak buruh. "Banyaknya pungutan liar, menyebabkan pelaku industri menjadi resah," tegas Ferrari saat dihubungi Neraca, Rabu (13/2).

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto meminta kepada para penegak hukum untuk menindak para oknum-oknum yang meminta pungutan kepada pengusaha. Pasalnya dengan banyaknya pungli-pungli maka akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. “Hal yang seperti pungutan liar (pungli) harus secepat mungkin dihilangkan atau lebih baik dikurangi karena hal tersebut akan mempengaruhi daya saing dan juga iklim investasi di Indonesia,” ungkap Suryo.

Dia menjelaskan bahwa pengusaha seringkali menghadapi pilihan-pilihan yang sulit yaitu antara memberikan suap atau melakukan gratifikasi. “Karena kalau tidak dilakukan, maka nantinya usahanya akan sulit direalisasikan. Untuk itu, pemerintah harus berupaya ekstra mengurangi pungutan-pungutan atau bentuk korupsi lainnya yang bisa mempengaruhi kepastian berinvestasi,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Suryo, ada beberapa keluhan yang telah disampaikan pengusaha kepada Kadin karena permasalahan birokrasi misalnya kepastian hukum yang sulit direalisasikan, birokrasi yang bertele-tele dan biaya atau pungutan liar lainnya yang sering memberatkan pelaku usaha. “Disatu sisi, pengusaha ingin usahanya lancar tapi tidak melakukan penyuapan lainnya tapi disisi lain, pengusah ingin secepatnya usahanya bisa berjalan,” ucapnya.

Seorang pengusaha, tambah Suryo, selalu bergelut dengan dua masalah yang saling bertentangan yaitu keuntungan usaha dan risiko usaha. Maka dari itu, kolusi antara pengusaha dengan pejabat negara belakangan ini telah menjadi pola praktek memaksimalkan keuntungan dengan tujuan menekan risiko usaha. “Untuk itu kami mengingatkan para pelaku usaha bahwa tujuan mendapatkan keuntungan usaha melalui kolusi dengan pejabat akan mendapatkan resiko yang lebih berat yaitu risiko hukum dan terjerat tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Birokrasi Rumit

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Bambang Soesatyo mengatakan penyebab maraknya kasus korupsi di tanah air itu antara lain disebabkan karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum para pelaku tindak pidana korupsi. “Selain alasan minimnya pemahaman, kasus korupsi juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi pemerintahan dan tidak adanya kejelasan serta kepastian hukum terkait dengan pengurusan perizinan,” katanya.

Menurut dia, yang menghambat kelancaran bisnis termasuk dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang tidak produktif serta perilaku buruk para oknum pejabat birokrasi yang tidak pro bisnis sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.

Untuk itu, lanjut Bambang yang juga Anggota DPR Komisi III, para pelaku usaha dan pihak lainnya harus memiliki suatu pemahaman dan kesadaran hukum sebagai upaya preventif agar antara pengusaha dan pejabat birokrasi khususunya yang ada di daerah untuk tidak mengambil risiko hukum dengan melakukan tindakan korupsi baik disengaja ataupun tidak. “Caranya menghindari risiko hukum yang mungkin timbul dari suatu perbuatan yang menjurus kepada tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Selain itu, para pengusaha dan pejabat birokrasi harus memiliki inisiatif bersama untuk menghindari pidana korupsi dalam bentuk pembuatan kesepakatan bersama guna menyelesaikan persoalan hambatan yang terkait dengan masalah birokrasi, perbaikan Good Governance dan mentalitas para pejabat daerah sehingga nantinya proses perizinian, pelayanan terhadap dunia usaha dan kerjasama kemitraan dapat dilaksanakan secara efisien dan bebas korupsi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…