Regulasi Impor Diklaim Tak Beri Ruang Kartel Pangan

NERACA

 

Jakarta - Isu kartel pangan yang tengah hangat dibicarakan di kalangan masyarakat nampaknya sudah semakin mengkhawatirkan. Pasalnya isu kartel pangan tersebut diduga ikut bermain untuk menentukan harga dan stok terhadap beberapa komoditas pangan di dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengungkapkan kalau sampai saat ini, Kementerian Perdagangan tidak memberikan peluang sedikitpun untuk para mafia kartel ini bermain. Lebih jauh lagi Dirjen Daglu ini menerangkan pihaknya sudah menerapkan sistem yang baik untuk mencegah terjadinya kartel pangan tersebut. "Saya melihat, kebijakan kita (kemendag) ini tidak memberikan ruang untuk terjadinya itu," terang Bachrul di kantornya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk itu, Bachrul menerangkan, untuk menjadi seorang importir terdaftar harus memenuhi beberapa aspek tertentu seperti mempunyai pendingin, kendaraan pengangkut, pengalaman, dan distributor. "Persyaratan menjadi Importir Terdaftar (IT) seperti kalo hortikultura, saya memenuhi persyaratan seperti sudah punya pendinginnya, punya kendaraan yang mengangkut, saya punya pengalaman, saya punya disributor, wajib kami berikan, enggak bisa enggak diberikan,"papar Bachrul.

Bachrul juga menambahkan soal kisruh pangan, pemerintah bisa meminta bantuan pada Bulog. Dikatakan Bachrul, Bulog adalah badan yang sudah berpengalaman menangani masalah berat terutama yang menyangkut pangan. "Bulog kan sudah diciptakan untuk menangani hal-hal yang seberat itu. Mereka punya resources, punya pengalaman. Saya rasa mereka sudah siap untuk itu," ujar Bachrul.

Di tempat berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa merasa gerah dengan adanya kabar praktik kartel pangan. Akan tetapi, posisi pemerintah saat ini hanya akan mengecek informasi tersebut serta apabila praktik kotor ini. Selain itu, pemerintahan siap untuk memberantas praktik kotor ini. "Kalau ada kartel kita sikat ramai-ramai, itu menyengsarakan rakyat. Itu kita harus mencek betul," papar Hatta.

Hatta mencontohkan komoditi daging sapi yang menurut Kementerian Perdagangan harus ditambah kuota impornya karena terdapat potensi kenaikan harga akibat kelangkaan, dirinya telah meminta Kementerian Pertanian sebagai pemegang otoritas komoditi ini untuk mengecek kebenarannya. "Kementerian Perdagangan mensinyalir kenaikan harga karena supplynya kurang. Tapi tetap harus ada koordinasi dengan Kementerian Pertanian karena dia yang menghitung berapa kekuatan (produksi nasional) kita," tuturnya.

Pemerintah tidak ingin praktik kartel ini mematikan pengusaha lokal dan juga memperbesar defisit neraca perdagangan. Hatta mengingatkan Kementerian Pertanian memberikan data akurat ketersediaan daging lokal sebelum memutuskan impor. "Semakin transparan semakin akuntabel, itu kewenangannya ada di Kementan. Menko itu kan mengkoordinasikan sifatnya," ucapnya.

Kartel Pangan Menggurita Mengguritanya kartel menurut perhitungan Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri Indonesia telah merambah pada enam bahan pangan yang diperlukan masyarakat. Dalam catatan LP3E, importir bahan pangan diduga mengambil untung lebih dari 30 persen. Dengan perhitungan setiap importasi bahan pangan per kilogram importir mendapat fee Rp 1.000, maka aksi kartel selama setahun mendatangkan untung Rp 11,3 triliun.

Kartel Impor

 Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menengarai keberadaan praktek kartel industri pangan melalui importasi sejumlah komoditas. Wakil Ketua Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Industri Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe, mengatakan permasalahan pangan yang tak kunjung selesai karena ketimpangan permintaan dan pasokan yang belum mencukupi. Sejumlah pihak menuding kepentingan politik bermain di belakang industri ini. Hal ini terbukti dengan adanya praktek kartel industri pangan importasi sejumlah komoditas. "Saya lihat adanya kartel ini terbagi menjadi 3," kata dia.

Pertama, tutur dia, adalah praktek kartel yang diciptakan karena mekanisme pasar dan sudah ada lebih dahulu. Kedua, kartel yang diciptakan akibat kebijakan pemerintah. Hal tersebut terjadi perusahaan yang ada mengerucut dalam rangka efisiensi. Ketiga, adalah kartel yang disebabkan pengusaha yang berkelompok dan bekerjasama menentukan harga, untuk kepentingan monopoli. Pada kasus masalah pangan, kartel yang terjadi masuk pada kategori kedua, yakni akibat kebijakan pemerintah.

Selama ini kebijakan pangan hanya dibebankan pada sektor pertanian. Padahal, menurut dia, masalah pangan sebenarnya tidak bisa hanya dibebankan satu departemen, harus ada cetak biru (blue print) lintas departemen. Dia mengaku, saat ini Kadin melalui Komite Ekonomi Nasional (KEN) sedang membahas secara intensif perihal komoditi dan kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah untuk mengamankan pangan nasional. Dia menilai kebijakan yang diambil pemerintah haruslah bersifat jangka panjang, dan bisa mempertemukan dua kepentingan, produsen dan konsumen. Praktek kartel pangan juga menjadi keresahan asosiasi-asosiasi pangan.

Ketua Asosiasi Jasa Boga, Ning Sudjito, mengaku setahun ini mengaku terjadi kelangkaan pasokan daging sapi pada usahanya. Bahkan banyak anggotanya yang beralih menawarkan menu ikan dan telur. "Bagi anggota kami, yang penting keberadaan bahan baku cukup, harga terjangkau, kita bisa menyediakan kebutuhan konsumen," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…