Pegawai Bank Danamon Tidak Dilaporkan ke Polisi

NERACA

Jakarta - Pengusaha melaporkan kasus penipuan Rp52 juta yang dilakukan oleh pegawai PT Bank Danamon Indonesia Tbk kepada Bank Indonesia (BI), setelah pihak manajemen bank go public itu sampai sekarang belum melaporkan kasus pidana tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Saya mengadukan hal ini ke BI atas penipuan yang dilakukan Muf, karyawan Bank Danamon cabang Tugu Tani, Jakarta Pusat," ujar pengusaha Sihol kepada pers di Jakarta, Kamis (7/2). Adapun latar belakang penaduan tersebut, menurut dia, karena setelah kasus itu dilaporkan resmi ke Danamon, pihak bank ternyata belum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Bahkan, seakan-akan pihak bank menganggap laporan Sihol itu sama sekali tidak pernah ada. Penipuan yang dilakukan Muf pada November 2012, berawal dari saat Sihol mengajukan kredit modal kerja ke Bank Danamon. Lalu dengan berbekal berbagai akal bulus, Sihol akhirnya merasa tertipu Rp52 juta.

"Penyerahan dokumen-dokumen pengajuan kredit pada periode Oktober hingga November 2012 di kantor Bank Danamon Tugu Tani. Pernyataan resmi dari Bagian Fraud Danamon (lantai 7), membenarkan bahwa Muf (pelaku) adalah sebagai karyawan Bank Danamon," ujarnya. Menurut dia, pengaduan pertama kali diajukan kepada Head of Public Affair, Ibu Zsa Zsa, yang kemudian menugaskan stafnya bernama Ibu Mardiyah untuk mempelajari kasusnya.

Kemudian Sihol dipertemukan dengan Bagian Fraud BDMN, dan setelah diselidiki, ternyata Bagian Fraud mengakui, pelaku benar karyawan BDMN. Yang disesalkan Sihol saat ini, pihak bank tidak segera bertindak cepat melaporkan kasus tersebut kepada polisi, sehingga menimbulkan dugaan ada apa yang terjadi sebenarnya di bank tersebut.

Karena itu, Bank Indonesia (BI) diminta menegur dan menindak pihak bank atas pelanggaran azas good corporate governance, di samping melupakan misi sosial perbankan, bukan hanya fungsi intermediasi, tetapi juga berperan aktif membasmi penipuan sekitar perbankan.

Pasalnya pelaku, seperti diakui Bagian Fraud BDMN adalah karyawan Bank Danamon dan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di lingkungan gedung Bank Danamon, namun pihak bank terkesan berdiam diri saja.

Sihol juga mengatakan, jika ternyata laporan pengaduan ini tidak benar, dia siap menghadap polisi untuk sama-sama melakukan verifikasi kasusnya tersebut. Untuk itu, BI agar segera membuat peraturan Bank Indonesia (PBI), agar seluruh dugaan perbuatan pidana yang dilakukan karyawan lembaga keuangan, merupakan kewajiban pihak bank melaporkan ke polisi. [fba]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…