Kemenhut Minta Tukar Guling Status Kawasan

 

NERACA

 

Jakarta – Masih banyaknya lahan Areal Pengguna Lain (APL) yang belum tergarap tetapi memiliki vegetasi hutan yang cukup luas menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Kehutanan untuk menukar kawasan hutan yang sudah gundul dengan lahan yang berstatus APL yang dinilai masih memiliki cadangan karbon. “Kami ingin membuat gagasan seperti itu, akan tetapi masih perlu dikaji dan dibahas lebih dalam pelaksanaannya termasuk juga dari sisi legalitasnya,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut data Kemenhut, luas hutan saat ini mencapai 131,3 juta hektar. Diantaranya sekitar 52,2% merupakan areal berhutan dan 47,5% lainnya adalah kawasan yang tidak berhutan, sementara untuk luas lahan APL telah mencapai 56,56 juta hektar dengan area sebesar 15,2% diantaranya masih berhutan. Hadi menuturkan, dengan melihat adanya kawasan hutan yang tidak lagi berhutan dan sebaliknya terdapat lahan APL yang masih berhutan, maka logis muncul pemikiran untuk dilakukan land swap. “Prosesnya bisa melalui review tata ruang. Apalagi saat ini pembahasan review tata ruang masih dilakukan untuk sejumlah provinsi,” kata dia.

Jika gagasan land swap bisa direalisasikan, lanjut Hadi, maka bisa meningkatkan dan memperluas tutupan hutan yang juga berguna untuk menurunkan gas emisi, mempertahankan dan meningkatkan cadangan karbon hutan. Namun demikian Ia enggan mengubah namanya dari land swap menjadi land grabbing karena hal itu identik dengan perampasan hutan yang mengatasnamakan penyelamatan hutan. “Lahan APL diakui legalitas dan ada kesetaraan dalam proses land swap,” tambahnya.

Sementara itu praktisi hukum lingkungan Harry Alexander menyatakan tukar menukar lahan kawasan hutan sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2008 tentang Tata Cara Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Namun, lanjutnya, ketentuan tersebut tidak mengatur tukar menukar dengan tujuan untuk kepentingan pembangunan hutan. “Yang diatur justru untuk kepentingan pembangunan non kehutanan,” jelasnya.

Dia mengingatkan, tukar menukar kawasan hutan harus tetap menghormati hak atas tanah yang sudah ada. Dia juga menyatakan perlu ada ganti rugi yang layak jika lahan milik masyarakat yang kemudian akan dijadikan sebagai obyek tukar menukar menukar.

Lindungi Wilayah Hutan

Lain halnya dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Ia menegaskan tidak akan mengizinkan adanya tukar guling kawasan hutan dengan tujuan untuk melindungi wilayah hutan yang ada di berbagai pelosok Tanah Air. “Saya tidak akan pernah menyetujui adanya tukar guling lahan atau kawasan hutan untuk kepentingan apapun, tapi kalau pinjam pakai saya masih bisa izinkan,” tegasnya.

Menurutnya, ada sejumlah kawasan hutan yang berada di area (zona) wisata masih boleh dipinjam pakai oleh kota/kabupaten yang berada di areal hutan termasuk milik Perhutani. Menyinggung rencana tukar guling lahan milik Perhutani yang diajukan oleh Kabupaten Malang sejak tahun 1982 karena berada di areal wisata, Zulkifli Hasan mengaku masih belum tahu. “Saya sama sekali tidak tahu masalah pengajuan tukar guling lahan tersebut. Tapi, saya kan sudah tegaskan kalau tukar guling tidak boleh, kalau hanya pinjam pakai tidak apa-apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah merubah aturan tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, utamanya yang menyangkut keberadaan lahan pengganti dan menyisipkan aturan tentang izin untuk kegiatan usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan yang tertera dalam PP Nomer 60 tahun 2012.

Perubahan yang awalnya dari PP Nomer 10 tahun 2010 menjadi PP Nomer 60 tahun 2012 lantaran dalam PP Nomer 10/2010 menjelaskan pemerintah memberikan peluang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan guna memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada otimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan serta keberadaan kawasan hutan dengan luasa yang cukup dan sebaran proporsional.

Kawasan hutan yang dimaksudkan adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sevafau hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Namun perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada hutan produksi tetap, dan/atau hutan produksi terbatas.

Dalam pasal 12 PP Nomor 60/2012 menyebutkan, tukar menukar kawasan hutan dilakukan dengan ketentuan yaitu tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikir 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional dan mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola. Dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30%, menurut PP tersebut, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikir 1:1.

Mengenai lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan itu, jika pada PP Nomor 10/2010 ditegaskan terletak berbatasan langsung dengan kawasan hutan, pada PP Nomor 60/2012 tidak ada aturan bahwa lahan pengganti harus berlokasi langsung dengan kawasan hutan. Namun ketentuan mengenai letak, luas, dan batas kawasan pengganti harus jelas, terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau pulau yang sama, dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional, tidak dalam sengketa dan direkomendasikan oleh gubernu dan bupati/walikota tetap berlaku.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…