Data Pajak Bocor, Salah Siapa?

Sebuah berita yang cukup menghebohkan dilansir oleh harian  nasional  berbahasa Inggris menyebutkan soal dokumen surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berita yang bernada sensasi terkait data SPT tahun 2011 memang perlu diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Ditjen Pajak.

Terlepas berita tersebut benar atau tidak, dalam pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas terdapat pembatasan hak atas informasi. Artinya, informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik, yaitu informasi yang jika dibuka akan mengganggu proses penegakan hukum, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pertahanan dan keamanan negara, kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi nasional, hubungan luar negeri, dan rahasia pribadi.

Selain itu, tidak semua informasi dapat diakses secara umum, seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) dan (4) yaitu informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

Dari sisi media, apakah berita tersebut dapat masuk pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) atau tidak, masih perlu dilakukan kajian mendalam. Pasalnya, pada pasal 3 KEJ disebutkan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah”.

Kemudian pada pasal 4 diingatkan bahwa “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Makna bohong adalah, sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Namun terhadap penyiaran berita pajak tersebut, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, menegaskan SPT pajak setiap wajib pajak tidak boleh diberitahukan kepada siapapun. Jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi hukum.

Menurut Kismantoro, pemberitaan soal pajak SBY dan keluarga yang dikutip dan diberitakan oleh beberapa media massa tersebut tidak dapat dijamin kebenarannya. Namun, dia tidak membantah dan membenarkan terkait pemberitaan tersebut. Yang jelas, katanya, data SPT SBY tidak mengalami kebocoran.

Tentu saja dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang tetap masih ada noktah. Bila tidak dilakukan verifikasi, bisa saja sebuah informasi dianggap benar dan penting. Padahal mungkin saja informasi tersebut menyesatkan.  Adalah tugas media massa melakukan verifikasi dan memiliki bukti akurat pendukung pemberitaan tersebut.

Contoh kasus distorsi informasi yang masuk pengadilan di waktu lalu, adalah kasus berita tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Presiden SBY  oleh seorang Bupati di Maluku Tenggara Barat. Informasi ini dimuat di sejumlah media, termasuk majalah sekaliber Tempo, padahal informasi tersebut bohong dan diciptakan karena persaingan pemilihan kepala daerah.

Mahkamah Agung melalui putusannya No. 905K/Pid/2009 akhirnya menguatkan vonis dua tahun yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya karena terdakwa menyiarkan berita bohong yang dapat menyesatkan masyarakat. Waspadalah berita tidak benar!

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…