Konflik Kehutanan Karena Penerapan HMN Sepihak

NERACA

 

Jakarta - Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) belum lama ini mengeluarkan kajian tentang konflik kehutanan dan akar masalahnya. Dalam laporannya, HuMa melaporkan bahwa konflik di sektor kehutanan pada umumnya disebabkan oleh penerapan hak menguasai negara (HMN) secara sepihak pada tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat atau komunitas lokal secara komunal. Perlawanan dari masyarakat berkembang karena negara mengatur hak pengelolaan tanah secara sepihak.

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemenhut menyebutkan bahwa terdapat 31.957 desa yang saat ini teridentifikasi berada di sekitar dan dalam kawasan hutan yang masih menunggu proses kejelasan statusnya. Banyak desa yangwilayah administratifnya berbatasan dengan dan bahkan hampir secara keseluruhan berada di dalam kawasan hutan lindung atau konservasi. Hal ini berarti tindakan masyarakat dapat dengan mudah dianggap sebagai tindakan ilegalatau kriminal, misalnya memungut atau mengambil kayu hasil hutan.

Sebagai contoh adalah Desa Sedoa yang terletak di Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Sekitar 90% dari wilayah desa ini berada di kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Lore-Lindu.

Tidak berbeda jauh dengan Kelurahan Battang Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang sekitar 400 hektar-nyaterkena perluasan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Nanggala III.

Sertifikat tidak dapat terbit selama masih berada dalam kedua wilayah dalam contoh di atas. Pengaturan tanah dalam kawasan hutan ada dalam wewenang Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sementara sertifikat atau registrasi tanah berada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sepintas, masalah desa-desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan terlihat sebagai masalah administratif. Akan tetapi, pengelolaan tanah hutan yang diurusi oleh dua lembaga ini -Kemenhut dan BPN- berimplikasi pada pelayanan publik, jaringan infrastruktur, dan lain sebagainya, yang rentan menghadirkan diskriminasi dan pelanggaran HAM bagi masyarakat desa dalam kawasan hutan tersebut.

Selain konflik mengenai kejelasan status wilayah administratif, konflik kehutanan juga dilatari oleh perbedaan cara pandang antara perusahaan dan komunitas setempat atas jenis tanaman yang harus ditanam. Biasanya, konflik seperti ini marak terjadi pada area-area konsesi hutan produksi atau hutan tanaman industri yang memiliki tutupan primer. Perusahaan membutuhkan lahan berskala luas untuk ditanami bahan baku pembuatan kertas atau kayu lapis olahan.

HuMa mencatat salah satu contoh konflik kehutanan dalam kategori ini pada kasus PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut membabat Hutan Kemenyan (Tombak Haminjon) yang sudah dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta dan menggantinya dengan pohon ekaliptus, yang kemudian menimbulkan konflik.

Hal serupa terjadi pula pada kasus PT. Wira Karya Sakti yang membabat hutan primer untuk ditanami akasia dan ekaliptus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta kasus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Semenanjung Kampar, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

BERITA TERKAIT

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…