Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang bisa menjadi titik balik sejarah dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Apa itu pendidikan dasar? Dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan, pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Kembali ke putusan MK, di balik kalimat-kalimat yuridis yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut, tersembunyi panggilan moral yang mendalam: negara tidak boleh lagi berpaling dari anak-anak yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan tetap dibebani biaya yang semestinya ditanggung negara.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menguji konstitusionalitas frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas. MK mengabulkan sebagian permohonan itu dan memutuskan bahwa makna "tanpa memungut biaya" harus berlaku universal, baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Argumentasi MK berdiri di atas logika keadilan konstitusional. Saat daya tampung sekolah negeri terbatas, dan negara tidak mampu menyediakan bangku untuk semua anak, maka mengalihdayakan peran ke sekolah swasta tidak boleh menjadi dalih untuk lepas dari tanggung jawab. Anak-anak yang tidak mampu tetap harus dilayani tanpa diskriminasi—karena hak atas pendidikan dasar gratis bukanlah hak istimewa, tapi mandat konstitusi, yakni Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Namun, apakah pemerintah mampu menjalankan perintah dari MK? Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menjelaskan keputusan MK tersebut belum bisa langsung diimplementasikan pada tahun ini karena belum ada alokasi anggaran. Meski begitu ia memastikan DPR segera membahasnya supaya kebijakan ini bisa terlaksana pada 2026 dan akan dipaparkan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas. "Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025," ujar Esti melalui keterangan yang diterima.
"Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," ujarnya lagi.
Hitungan Anggaran Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Esti yakin negara mampu memberi layanan pendidikan gratis untuk seluruh SD-SMP di Indonesia. Ia pun sudah mengungkap kalkulasinya. Berdasarkan penghitungan sementara yang ia lakukan, apabila siswa SD memperoleh bantuan Rp 300 ribu per bulan dan siswa SMP Rp 500 ribu per bulan, maka anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodasi sekolah swasta agar bisa gratis berada di kisaran Rp 132 triliun. Besaran ini jika mengacu pada jumlah siswa SD 20 juta orang dan siswa SMP 10 juta orang.
Menurut Esti, dengan realokasi anggaran, pelaksanaan sekolah gratis bisa direalisasikan termasuk untuk menjamin kesejahteraan guru-guru di setiap sekolah, baik yang negeri maupun swasta yang ikut program sekolah gratis. "Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun, meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian," terang Esti.
Renovasi Sekolah Bagaimana?
Untuk renovasi sekolah, ia menyebut anggarannya bisa diserahkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, ia menegaskan, pastinya anggaran renovasi sekolah juga dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur di wilayah masing-masing. Esti menekankan, pasalnya kebutuhan sekolah di wilayah 3T pastilah tidak sama dengan sekolah di perkotaan.
Ia turut menegaskan RUU Sisdiknas akan mengakomodasi agar pendidikan dasar gratis tetap mengedepankan pendidikan yang adil, tetapi tetap bermutu. Ini mengingat putusan MK juga sudah mengatur syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan sebagainya. "Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah," kata Esti.
"Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai," terangnya.
NERACA Jakarta - Menerima kunjungan PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN), Mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Politeknik Negeri Pontianak mendapat…
Ahli Gizi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Fitri Hudayani menyarankan orang tua bisa menerapkan pola makan yang…
Sejumlah penelitian yang dilakukan para ahli di Amerika serikat menyebutkan bahwa jam masuk sekolah dapat memengaruhi capaian akademik para…
NERACA Jakarta - Menerima kunjungan PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN), Mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Politeknik Negeri Pontianak mendapat…
Ahli Gizi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Fitri Hudayani menyarankan orang tua bisa menerapkan pola makan yang…
Sejumlah penelitian yang dilakukan para ahli di Amerika serikat menyebutkan bahwa jam masuk sekolah dapat memengaruhi capaian akademik para…