Kebijakan Salah Kaprah

Kementerian ESDM membuat kebijakan salah kaprah ketika menyetop kalangan warung dan pengecer dilarang menjual LPG 3 Kg secara mendadak alias tanpa persiapan yang komprehensif. Akibatnya ribuan orang masyarakat menengah ke bawah kesulitan membeli gas melon itu, karena hanya Pangkalan yang boleh menjualnya. Untung saja Presiden Prabowo cepat merespon kondisi masyarakat yang mulai resah dan antre di sejumlah agen penjualan LPG 3 Kg, yang akhirnya warung dan pengecer dibolehkan menjual kembali gas melon sehingga masyarakat tenang kembali.

Husein Syarif, Bekasi Utara 

BERITA TERKAIT

Gerbong Lansia di KRL?

Di tengah kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, dimana fasilitas eskalator maupun lift sangat…

Ada Apa di BEI?

Kejadian penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan ini, diduga keras akibat permainan broker…

Sertifikat Bantaran di Sungai?

Membaca berita tentang kasus sertifikasi tanah di bantaran sungai di kota Bekasi yang belakangan ini cukup menghebohkan masyarakat, ternyata telah…

BERITA LAINNYA DI

Gerbong Lansia di KRL?

Di tengah kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, dimana fasilitas eskalator maupun lift sangat…

Ada Apa di BEI?

Kejadian penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan ini, diduga keras akibat permainan broker…

Sertifikat Bantaran di Sungai?

Membaca berita tentang kasus sertifikasi tanah di bantaran sungai di kota Bekasi yang belakangan ini cukup menghebohkan masyarakat, ternyata telah…