70 Ribu UMKM Telah Diverifikasi untuk Penghapusan Utang

 

 

NERACA

Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, pihaknya sudah memverifikasi 70 ribu pelaku UMKM untuk penghapusan utang. "Kalau data yang sekarang, yang sudah ready, yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM," kata Menteri Maman ditemui di Jakarta, Kamis (28/11).

Dirinya menyatakan penghapusan utang para pelaku UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang. Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, selesai itu done," katanya.

Lebih lanjut, disampaikan Menteri Maman daftar tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara. "Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM. "Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.  Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Data Dipulihkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah penghapusan tagih utang selesai dilakukan oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di hapus tagihnya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mahendra menuturkan OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM yang dilakukan oleh bank anggota Himbara. “Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan,” ujarnya.

OJK berharap rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat segera dilakukan oleh bank anggota Himbara. Jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan peminjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya. "Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya," ujarnya.

Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

BERITA TERKAIT

ChainBank Jadi Bank Digital Web3 yang Terintegrasi Blockchain

  NERACA Jakarta - Adopsi teknologi blockchain yang berkembang pesat kini mulai mengubah lanskap keuangan tradisional secara signifikan. Banyak perusahaan…

J Trust Bank Serahkan Hadiah Mobil ke Nasabah Program Tabungan Berhadiah Suka-Suka

  NERACA Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank),  menyerahkan hadiah berupa 1 (satu) unit mobil Honda…

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan BPR Duta Niaga Pontianak

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan BPR Duta Niaga Pontianak NERACA Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

ChainBank Jadi Bank Digital Web3 yang Terintegrasi Blockchain

  NERACA Jakarta - Adopsi teknologi blockchain yang berkembang pesat kini mulai mengubah lanskap keuangan tradisional secara signifikan. Banyak perusahaan…

J Trust Bank Serahkan Hadiah Mobil ke Nasabah Program Tabungan Berhadiah Suka-Suka

  NERACA Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank),  menyerahkan hadiah berupa 1 (satu) unit mobil Honda…

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan BPR Duta Niaga Pontianak

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan BPR Duta Niaga Pontianak NERACA Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim…