Agar Tepat Sasaran, Diusulkan Kriteria Penerima Subsidi Energi

NERACA

Jakarta – Melanjutkan rapat koordinasi perdana antar Kementerian/Lembaga terkait subsidi tepat sasaran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, selaku Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi, telah melaporkan hasil rapat tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, menurut Bahlil, keputusan terkait subsidi sektor energi akan diumumkan oleh Presiden Prabowo.

"Jadi kemarin kami sudah diterima oleh Bapak Presiden, dan saya sebagai ketua tim daripada untuk membuat alternatif tentang subsidi yang tepat sasaran. Jadi, isunya saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa tetap subsidi itu tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi," ujar Bahlil di Jakarta.

Keputusan terkait subsidi energi ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo. Presiden Prabowo, ujar Bahlil, ingin memastikan bahwa penerima subsidi adalah masyarakat yang tepat.

"Nanti Bapak Presiden INSYA ALLAH dengan kami akan mengumumkan. Kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran. Kalau ditanya kapan, akan diumumkan. Nanti lihat hari dan tanggal yang baik," ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan, dari opsi skema subsidi yang dilaporkan kepada Presiden, salah satunya adalah opsi blending, di mana subsidi diberikan kepada barang dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Skema ini, imbuhnya, untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Bahlil memastikan subsidi akan diberikan kepada masyarakat yang tepat. Saat ini data penerima subsidi telah dikaji, sehingga data yang digunakan akan seragam.

"Selama ini-kan, kita tahu, seperti beberapa hari lalu saya sampaikan, bahwa subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran. Yang berhak mendapat subsidi inilah saudara-saudara kita yang memang, mohon maaf, ekonominya menengah ke bawah. Dan sekarang, setelah kita exercise oleh BPS (Badan Pusat Statistik), data kita sekarang sudah satu data. Yang pertama kita pastikan adalah satu data," jelas Bahlil.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta badan usaha penugasan turut memantau pelaksanaan penerapan surat rekomendasi di lembaga penyalurnya, sehingga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara semakin tepat sasaran.

Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief mengatakan, surat rekomendasi pembelian BBM diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang sudah ditentukan, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Saat melakukan kunjungan lapangan, Eman mendapatkan adanya implementasi pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang belum sesuai. Untuk itu, diminta badan usaha penugasan juga ikut meningkatkan pelayanan dan pengawasan agar surat rekomendasi digunakan secara tepat sasaran.

"Kami sempat berdiskusi dan menanyakan implementasi terkait penyaluran BBM menggunakan surat rekomendasi sekaligus juga untuk mendapatkan feed back. BPH Migas memberikan masukan kepada badan usaha untuk dapat mengimplementasikan dan melakukan pengawasan kegiatan dengan baik, agar BBM subsidi dan kompensasi ini dapat tersalurkan dengan tepat volume dan tepat sasaran," kata Eman.

Meski begitu, Eman memberikan apresiasi dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama mengenai penggunaan BBM subsidi, agar dapat disalurkan ke konsumen pengguna yang berhak.

"Saya ingin berterima kasih atas dukungannya, tentu juga dukungan masyarakat agar BBM yang bersubsidi atau kompensasi ini dapat dirasakan oleh konsumen pengguna yang berhak," ucap Eman.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman memberikan perhatian pada sarana dan fasilitas yang ada di SPBU agar memenuhi standar, seperti tangki penyimpanan BBM, jangka waktu penyimpanan video di CCTV minimal selama 30 hari, dan posisi CCTV yang menyorot nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM.

"Tadi, kita sudah mengecek hasil CCTV dan kami sarankan untuk melakukan reposisi atau penataan kembali posisi CCTV agar terlihat jelas nomor polisi setiap kendaraan pada saat transaksi," ucap Saleh.

Dalam kesempatan itu, Saleh juga menyampaikan salah satu tugas dan fungsi BPH Migas adalah mengatur agar penyediaan BBM selalu tersedia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Selain itu, BPH Migas juga bertugas menjamin agar distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi cukup memenuhi kebutuhan masyarakat. BPH Migas juga melakukan pengawasan terhadap kelancaran distribusi maupun subsidi ini tepat sasaran," papar Saleh.

Lebih lanjut, Saleh juga memaparkan mengenai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

 

 

BERITA TERKAIT

Maraknya Produk Impor, Industri Petrokimia Makin Tertekan

NERACA Jakarta - Industri petrokimia mendapat tekanan besar akibat maraknya produk impor. Akibatnya, industri lokal berjuang keras untuk tetap kompetitif.…

Dibutuhkan Kebijakan Komperhensif Bagi Sektor Industri untuk Terus Tumbuh

NERACA Jakarta - Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin menilai kebijakan industrial yang lebih komperhensif sangat dibutuhkan untuk memberi ruang…

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU

NERACA Jakarta – Inspeksi ke SPBU untuk memastikan layanan prima kepada masyarakat terus digencarkan Pertamina Patra Niaga di seluruh wilayah…

BERITA LAINNYA DI Industri

Maraknya Produk Impor, Industri Petrokimia Makin Tertekan

NERACA Jakarta - Industri petrokimia mendapat tekanan besar akibat maraknya produk impor. Akibatnya, industri lokal berjuang keras untuk tetap kompetitif.…

Dibutuhkan Kebijakan Komperhensif Bagi Sektor Industri untuk Terus Tumbuh

NERACA Jakarta - Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin menilai kebijakan industrial yang lebih komperhensif sangat dibutuhkan untuk memberi ruang…

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU

NERACA Jakarta – Inspeksi ke SPBU untuk memastikan layanan prima kepada masyarakat terus digencarkan Pertamina Patra Niaga di seluruh wilayah…