"Karpet Merah" Buat Bank Asing

Sedikitnya empat regulasi yang dibuat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) setidaknya akan mengancam kehidupan masa depan perbankan lokal. Nasib mereka sekarang di ujung tanduk. Sebaliknya bankir asing dari negeri seberang sudah ancang-ancang menguasai mayoritas saham perbankan lokal dengan menyiapkan dana cash jutaan dolar AS cukup besar dalam 1-2 tahun mendatang.

Fakta bahwa pemerintah dan BI membuka pintu lebar-lebar kepada investor asing yang berminat menguasai mayoritas saham bank lokal, terbukti  masih bertenggernya Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/1999. Aturan pendukung lainnya adalah PBI No. 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum, dan  bulan depan (November 2012) BI siap menerbitkan lagi aturan lisensi berjenjang (multiple licence).

PP yang diterbitkan berdasarkan Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dan IMF di masa lalu itu sebenarnya bersifat kondisional. Namun kenyataannya hingga kini, PP tersebut tetap dipertahankan bagi kesempatan investor asing menguasai saham perbankan lokal hingga maksimal 99%!  

Begitu juga melalui aturan baru lisensi berjenjang, bank lokal bermodal kecil dipastikan tidak leluasa lagi menggarap dan mengembangkan bisnis. Tentu alternatif pilihannya jika mau tetap bertahan, bank-bank kecil harus merger atau diakuisisi, bahkan bisa dijual ke asing yang berminat.  

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, selain mengaitkan aturan lisensi dengan modal inti, BI juga akan mengelompokkan bank dalam 4 tingkatan. "Jika modal inti sedikit, aktivitas akan dibatasi sehingga tidak bisa menjalankan bisnis secara penuh," ujarnya waktu lalu. Hasil kajian BI menjadi acuan pengelompokan bank tersebut. Studi itu menunjukkan, bank bakal beroperasi lebih efisien jika bermodal inti minimal Rp 5 triliun!

Sebaliknya kita akan melihat ekspansi usaha bank asing terus menggila dan sepertinya semakin sulit dikendalikan. Artinya, ekspansi bisnis di Indonesia sudah mendapat dukungan penuh dari regulasi tersebut. Jadi, kemandirian industri perbankan nasional sekarang tinggal menanti nasib RUU Perbankan yang sekarang masih di DPR (revisi UU Perbankan No. 10/1998). Apakah UU yang baru akan tetap membela kepentingan asing, atau melindungi bank lokal, itu sangat tergantung sikap anggota dewan nanti.

"Sekarang saja, bank-bank asing menyerang pasar dalam negeri, dan mereka ada di mana-mana. Saya khawatir, dengan aturan berjenjang ini, mereka semakin leluasa," ujar anggota DPR  Abdilla Fauzi Achmad kepada pers di Jakarta, belum lama ini.

Bagaimanapun, dampak dari aturan BI ini akan memukul bank yang bermodal kecil. Sebab, dengan dukungan modal yang sangat besar, bank asing akan leluasa melakukan penetrasi hingga pelosok daerah. Akibatnya, pangsa pasar bank lokal semakin tergerus oleh kehadiran mereka.  

Lihat saja hasil riset dan analisis lembaga KataData, terungkap pangsa aset bank swasta nasional yang terlihat sudah tergerus sekitar 20% dari 42% pada 1998 menjadi 22% pada 2011. Kondisi serupa juga dialami bank BUMN, yang pangsa pasarnya juga sudah turun 9%, dari 44% pada 1998 menjadi 35% pada 2011. Sebaliknya, pangsa bank swasta asing melonjak tajam dari hampir 0%  menjadi 21% dalam periode yang sama.

Tidak hanya aset bank lokal yang tergerus, dari sisi jumlah kantor cabang bank asing sudah mulai merambah ke pelosok Indonesia.  Apabila hal ini terus dibiarkan, dalam beberapa tahun ke depan, peran bank lokal akan semakin tergerus, dan digantikan  oleh bank asing. Tidak tertutup kemungkinan modal asing juga dapat masuk ke bank BUMN, walau tidak mayoritas. Jadi, waspadalah menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN pada 2015!


BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…