Kemenkeu Sederhanakan Aturan Bea Materai

Kemenkeu Sederhanakan Aturan Bea Materai
NERACA
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 untuk menyederhanakan aturan bea meterai. PMK 78/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. "Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, di Jakarta, seperti dikutip, kemarin. 
 
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. PMK 78/2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi terhadap ketiga PMK yang dicabut itu. Terdapat enam pengaturan baru dari PMK 78/2024.
 
Pertama, mengenai mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana distribusi dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri dari yang sebelumnya dilakukan oleh distributor. Kedua, bertambahnya jenis meterai baru dalam bentuk lain, yaitu meterai teraan digital. Ketiga, terkait dengan meterai dalam bentuk lain, seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, tata cara pemberian izin pembuatannya disesuaikan untuk implementasi coretax.
 
Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP. Kelima, dalam rangka implementasi coretax, perubahan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Penetapan itu sebelumnya hanya dilakukan secara jabatan.
 
Keenam, PMK 78/2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya paling lambat tanggal 10. Kemudian, untuk pelaporan SPT masa bea meterai paling lambat tanggal 20. Perubahan ini pun dalam rangka implementasi coretax.
 
"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," ujar Dwi. Ia juga berharap masyarakat dapat menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, sekaligus dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai.

 

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 untuk menyederhanakan aturan bea meterai. PMK 78/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. "Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, di Jakarta, seperti dikutip, kemarin. 

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. PMK 78/2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi terhadap ketiga PMK yang dicabut itu. Terdapat enam pengaturan baru dari PMK 78/2024.

Pertama, mengenai mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana distribusi dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri dari yang sebelumnya dilakukan oleh distributor. Kedua, bertambahnya jenis meterai baru dalam bentuk lain, yaitu meterai teraan digital. Ketiga, terkait dengan meterai dalam bentuk lain, seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, tata cara pemberian izin pembuatannya disesuaikan untuk implementasi coretax.

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP. Kelima, dalam rangka implementasi coretax, perubahan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Penetapan itu sebelumnya hanya dilakukan secara jabatan. 

Keenam, PMK 78/2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya paling lambat tanggal 10. Kemudian, untuk pelaporan SPT masa bea meterai paling lambat tanggal 20. Perubahan ini pun dalam rangka implementasi coretax.

"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," ujar Dwi. Ia juga berharap masyarakat dapat menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, sekaligus dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai.

BERITA TERKAIT

LKPP Sempurnakan E-Katalog Menjadi Versi 6.0

  NERACA Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyempurnakan katalog elektronik atau E-Katalog menjadi versi 6.0. Menurut…

Dorong Inkubator Bisnis, UPT Pelatihan Studi Banding di Polbangtan Kementan

  NERACA Bogor - Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) pada Polbangtan Bogor menerima kunjungan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan…

Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi, BPDPKS Dukung Workshop Penguatan Kelembagaan UKMK Sawit

NERACA Jakarta - Dengan dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY) bersama Sawit…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

LKPP Sempurnakan E-Katalog Menjadi Versi 6.0

  NERACA Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyempurnakan katalog elektronik atau E-Katalog menjadi versi 6.0. Menurut…

Dorong Inkubator Bisnis, UPT Pelatihan Studi Banding di Polbangtan Kementan

  NERACA Bogor - Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) pada Polbangtan Bogor menerima kunjungan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan…

Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi, BPDPKS Dukung Workshop Penguatan Kelembagaan UKMK Sawit

NERACA Jakarta - Dengan dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY) bersama Sawit…