November, BEI Resmikan PT Perlindungan Investor Efek Indonesia

NERACA

Jakarta– Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, pihaknya akan meresmikan lembaga baru PT Perlindungan Investor Efek Indonesia pada bulan depan atau November, “Lembaga baru ini tidak berada dibawah SRO dan ini adalah realisasi dari proyek pembentukan perlindungan investor pasar modal atau Investor Protection Funds (IPF),”katanya di Jakarta, Rabu (24/10).

Dia menuturkan, sesuai target lembaga baru ini akan hadir sebagai lembaga perlindungan investor pasar modal. Namun untuk operasional, pungutan pada nasabah dan teknisnya belum bisa direalisasikan karena masih menunggu hasil kajian dari steakholder industri pasar modal.

Sementara Direktur BEI Frederica Widyasari Dewi menuturkan, nantinya modal untuk lembaga ini awalnya akan disetor dari PT Bursa Efek Indonesia dan dua self regulatory organizatioan (SRO) lain seperti PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Hal ini mengingat pihak perusahaan efek merasa keberatan akan biaya yang dibebankan lagi atas biaya penjaminan dari lembaga ini. “Rp15 miliar untuk untuk biaya PT-nya dan Rp85 miliar dibagi tiga,” ujarnya.

Namun, saat ditanya nama dari lembaga ini Frederica belum bisa menyebutkan namanya apa. Menurutnya, secepatnya nama tersebut akan dibentuk. Berdasarkan sumber dipasar modal, nantinya nama dari lembaga ini bernama Perlindungan Investor Efek Indonesia (PIEI). Nama ini nama yang diusulkan oleh sebagian sekuritas di RUPSLB BEI.

Sebelumnya, pihak BEI menjanjikan akan merealisasikan lembaga perlindungan dana pemodal (IPF) pada semester dua di 2012. "Untuk tahun 2012 Investor Protection Fund sebenarnya secara umum masih tetap sesuai dengan schedule, karena memang dead-linenya tahun depan. Kami tetap optimis pada tahun depan Investor Protection Fund dapat dijalankan,”kata Ito Warsito.

Dijelaskannya, IPF dibentuk terpisah dari otoritas bursa (BEI) agar lebih fokus menjalankan tanggung jawab dan tugasnya. Pada IPF akan disediakan konsultan independen. Menurutnya, secara prinsip IPF ini hampir sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang melindungi nasabah perbankan. IPF hanya menjamin dana nasabah apabila terjadi kejahatan di pasar modal seperti penggelapan dana nasabah dan bukan karena kerugian investasi. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…