MA MENANGKAN NASABAH ANTABOGA - Negara Tidak Pantas Menanggung Kerugian

Jakarta – Kisah panjang kasus Bank Century memasuki babak baru. Fakta terkini, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) cabang Solo membayar 27 penggugat sebesar Rp35 miliar dan denda Rp5,6 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga. Putusan tersebut menguatkan putusan PN Surakarta pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap bank swasta itu. MA menilai Bank Century melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

NERACA

Para nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas pun meminta pihak Bank Mutiara untuk segera membayarkan uang milik mereka sesuai dengan keputusan yang telah diputuskan MA. Namun, bila Bank Mutiara tetap bersikeras tidak mau mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung, maka para nasabah mengancam akan mempailitkan Bank Mutiara.

Pertanyaan sakral pun menyeruak, dengan keputusan MA tersebut lantas siapa yang wajib membayar, negara atau Bank Century yang kini sudah berubah menjadi Bank Mutiara? “Pemerintah  tidak pantas menanggung pembayaran dana para nasabah Antaboga. Yang wajib adalah dari pihak Bank Century itu sendiri. Manajemen Bank Century yang benar-benar bertanggungjawab atas itu semua”, tandas pengamat perbankan FEUI Aris Yunanto kepada Neraca, Senin (22/10).

Apabila pihak Bank Century tidak sanggup membayar, lanjut Aris, dapat meminjam dana pemerintah melalui Bank Indonesia atau pun LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan syarat sesuai prosedur. Atau, Bank Century (Bank Mutiara) dapat dipailit. “Yang jelas, pembayaran tersebut bukan ditanggung LPS”, ujarnya.

Pengamat perbankan Lana Soelistianingsih sepakat dengan Aris. Dia  menilai, tidak sepantasnya jika negara yang harus menanggung pembayaran ganti rugi atas kasus Bank Century. Tetapi, semua itu merupakan tanggungjawab nasabah bank tersebut. “Pasalnya, dalam kasus tersebut terdapat unsur kesalahan nasabah. Karena sejak awal seharusnya telah jelas terlihat perbedaan dalam hal jenis investasi yang akan diikuti nasabah, mana yang merupakan produk bank dan mana yang bukan. Mana yang ditanggung LPS mana yang tidak”, ujarnya, kemarin.

Oleh sebab itu, kata Lana, seharusnya ada bagian-bagian risiko yang harus ditanggung nasabah/investor jika mengalami kerugian. Karena, seyogianya ketika memutuskan untuk berinvestasi, si investor jeli untuk menanyakan segala segala hal dari jenis investasi ditawarkan.

“Tetapi, nyatanya dulu mereka kan hanya melihat keuntungan yang dijanjikan tim marketing saja. Tanpa mau bertanya lebih jauh, bagaimana risikonya dan aturan mainnya jika produk yang bukan merupakan produk perbankan dijual bank seperi reksadana Antaboga ini”, tukas Lana.

Untuk itu, lanjut Lana, tidak ada cara lain bank yang bersangkutan harus berani adu kuat di pengadilan. Karena, karena kalau tidak maka rakyatlah yang harus menanggung dari kerugian atas kasus Century.

Sementara itu, Bank Mutiara menilai putusan MA yang memenangkan gugatan 27 nasabah reksadana tersebut banyak kejanggalan-kejanggalan dan permainan di dalamnya. Pasalnya, ada fakta hukum yang terlewatkan dalam kasus gugatan 27 nasabah reksa dana Antaboga yang dimenangkan oleh MA. Sebab, reksadana Antaboga, investasi produk badan hukum lain. Bukan produk dari Bank Mutiara. Sehingga tidak pantas Bank Mutiara membayar yang bukan produknya.

Apalagi sekarang Bank Mutiara telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga tak pantas dana milik rakyat melalui LPS dipakai untuk membayar kerugian investor. "Reksa dana Antaboga produk badan hukum lain dari PT Antaboga Delta Sekuritas. Yang saat itu dijual lewat Bank Century oleh oknum-oknum dalam bank yang mengatasnamakan Bank Century," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Saat bersamaan, menurut Mahendra, Bank Indonesia (BI) juga melarang Bank Century menjual reksadana. Tetapi, Robert Tantular dan kroni-kroninya tetap nekat menjual melalui Bank Century. Sehingga kesan yang timbul produk tersebut milik Bank Century.

"Selanjutnya, muncullah gugatan dari orang yang mengaku sebagai investor dari reksa dana Antaboga. MA pun memenangkan gugatan 27 orang dari investor dari Solo. Keputusan MA kami hormati. Tapi, perumpamaannya seperti ada seorang sopir menabrak orang, sopir membawa lari mobilnya, lalu yang dituntut justru pemilik garasi tempat yang biasa digunakan untuk parkir mobil yang dibawa si sopir itu," papar Mahendra.

Sehingga, menurut Mahendra, Bank Mutiara tidak sepantasnya membayar ganti rugi para investor tersebut. Selain karena investasi bukan merupakan dana simpanan yang dijamin oleh LPS, Bank Mutiara saat ini adalah merupakan sebuah bank yang kepemilikannya hampir 100 persen dikuasai Pemerintah melalui LPS.

"LPS itu modal awal milik uang Negara. Namun dana besar LPS berasal dari seluruh penabung berbagai bank di seluruh Indonesia karena bunga tabungannya dipotong 0,25% untuk premi LPS. Coba nalar dan pantas tidak rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke membayar sebuah investasi bodong. Kalau tetap nekat, sama saja ganti ruginya ditimpahkan kepada rakyat," tegas Mahendra.

Langkah yang akan diambil Bank Mutiara adalah mengajukan PK untuk mengungkap praktik pelanggaran pidana konsumen oleh oknum Bank Century di masa lalu yang tidak bisa ditimpakan pada Bank Mutiara.

Keputusan DPR

Sedangkan anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa pada keputusan DPR RI pada 3 Maret 2010 menjelaskan bahwa semua milik Bank Century yang saat ini berubah nama menjadi Bank Mutiara diambilalih pemerintah dalam hal ini adalah Lembaga Penjamin Simpanan. “Kalau terjadi kasus seperti ini, maka sesuai dengan keputusan DPR pihak LPS harus mengganti dana nasabah tersebut. Terlebih diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya, kemarin.

Hendrawan mengakui, sebelumnya antara DPR dengan Bank Mutiara telah mengadakan pertemuan yang membahas soal ini. “Dari pihak Bank Mutiara mengakui akan menunggu salinan dari keputusan tersebut. Tetapi Bank Mutiara akan melakukan Peninjauan Kembali atas kasus ini karena menurut Bank Mutiara ini bukanlah produk bank yang harus ditanggung, makanya dia mengajukan PK,” tambahnya.

Namun demikian, menurut Hendrawan, Bank Mutiara harus segera membayar kerugian tersebut karena sesuai dengan keputusan antara DPR dengan pemerintah. “LPS harus segera membayar kerugian ini, maka kalau tidak, upaya pemerintah untuk menjual Bank Mutiara akan tertunda karena tidak akan ada investor yang tertarik membeli perusahaan yang bermasalah karena tidak ingin membayar kerugian dari nasabahnya,” tutur Hendrawan.

Jika tidak membayar hingga akhir tahun ini dan membuat penjualan Bank Mutiaran menjadi tertunda, maka pemerintah bisa melanggar UU karena sebelumnya sudah ada aturan bahwa penjualan Bank Mutiara harus sudah selesai pada akhir tahun ini. “LPS bisa melanggar UU. Oleh karena itu, saya berharap agar LPS bisa menyelesaikan masalah ini dengan membayar ganti rugi kepada nasabah,” ujarnya.

Anggota DPR RI Akbar Faisal, mengamini hal tersebut. Menurut dia, pihak yang harus menanggung kerugian nasabah dari PT Antaboga Delta Sekuritas yaitu Bank Mutiara. Akan tetapi, hal ini menjadi serba salah karena tidak ada pengakuan dari pihak Bank Mutiara mengenai permasalahan ini. Di sisi lain ini pun bukan merupakan produk BI.

Dia menilai, seluruh pimpinan Bank Indonesia dan Bapepam-LK harus ikut bertanggungjawab terhadap hal ini, khususnya yang menjabat pada waktu itu. “Kasus ini muncul karena ketidakcakapan orang-orang BI,” ujar Akbar. ahmad/riri/lia/bari/rin

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…