Oleh: Dr Handi Risza
Head for Center Sharia Economic INDEF
Industri halal kini sudah menjadi isu global. Global Islamic Economy Report telah mencatat potensi ekonomi halal. meski secara populasi muslim Indonesia terbesar kedua setelah Pakistan, tapi di dunia terdapat dua miliar konsumen muslim yang akan menjadi potensial market produksi halal.
Kedua, dari sisi segmen negara, terdapat 57 negara OKI yang merupakan potensial market dan bisa dikembangkan. Transaksi konsumen muslim meningkat US$2,3 triliun setiap tahunnya dan terus meningkat.
Industri halal saat ini bisa ditemukan dalam berbagai produk tertentu. Ada kategori makanan dan minuman halal, fashion, kosmetik, media farmasi. Jadi ada 6 – 7 industri yang jadi ukuran dari perkembangan industri keuangan halal. Di negara-negara industri maju yang industri sudah sangat sarat keuangan, industri keuangan halal menjadi salah satu bisnis keuangan terbesar.
Halal produk tidak hanya menjadi isu muslim country. Australia telah jadi pengekspor daging halal terbesar di dunia, juga Brazil. Mereka sudah menerapkan sertifikasi dan standarisasi halal sehingga bisa di konsumsi di negara-negara muslim Asia Barat, Timteng, Asia Tenggara.
Bagaimana kondisi riil di Indonesia? Kenapa harus membangun ekosistem halal? Karena perkembangan industri halal kita masih tumbuh sektoral. Belum terintegrasi menjadi satu kesatuan, misalnya untuk commercial finance, perbankan, industri keuangan non bank. semua masih belum terkoneksi secara lebih kuat dengan industri halal lainnya.
Begitu pula untuk industri halal makan minum, mode, fashion pariwisata, kosmetik, media dan lain-lain masih bersifat parsial. Memang harus ada kewajiban labelisasi halal terlebih dulu untuk setiap produk yang masuk ke Indonesia. Sebuah ekosistem dengan sertifikasi halal terintegrasi.
Di sisi social finance, berikut juga golongan ultra mikro, sektor informal, punya pangsa pasar terbesar dibanding sektor yang di tengah atau level tertinggi seperti korporasi besar. Memang kadang tidak bisa incharge dalam dunia keuangan sehingga dirasa perlu dibantu BMT, mikro finance dan sejenisnya.
Begitu juga halal value change juga belum terbentuk komprehensif seperti proses input, proses, sampai proses akhir. Masih terpotong-potong, seperti sektor tengah dan di hulu belum punya skema-skema syariah.
Persoalan bir, wine yang disertifikasi, itu karena terbukanya sistem self declare. Jadi ada persoalan dari sisi pendamping atau dianggap hanya formalitas saja, hingga tidak menggunakan pendamping hingga makanan dan minuman yang sebetulnya tidak berhak mendapat sertifikasi halal ternyata bisa dapat.
Saat ini tingkat keinginan masyarakat untuk produk halal sudah semakin tinggi. Di pusat-pusat perbelanjaan, yang ditanya adalah halal atau tidak? Maka dari itu perlu dipupuk kepercayaan publik terhadap makanan halal jangan sampai dicederai dengan sistem yang dimiliki saat ini.
Meski demikian, masalah struktural yang masih menjadi bottle necking pada industri halal sehingga ekosistem halal belum bisa terbangun adalah Pertama, Kendala modal yang terbatas. Semua industri halal belum bisa melakukan lompatan ekosponensial. Industri keuangan halal hanya punya market share sekitar 7 % karena permodalan kurang, sehingga tidak leluasa dalam melakukan ekpansi.
Kendala lainnya adalah minimnya kebijakan pemerintah. Pemerintah perlu mendorong kebijakan industri halal, kebijakan pajak atau menempatkan dana yang kira-kira bisa diputar oleh industri halal. Seperti di Malaysia, pemerintahnya memberikan dukungan total.
Karena itu perlu terobosan kebijakan yang perlu diusulkan antara lain UU no 59/2024 tentang RPJPM sudah memasukkan penguatan ekonomi syariah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. jadi secara legislasi sudah cukup kuat untuk menjadi concern dalam pembangunan jangka panjang 2045-2029. Hanya tinggal memperkuat posisi ekosistem ekonomi syariah.
Terkait anggota DPR yang baru saja dilantik periode 2024-2029, maka kesempatan untuk memasukkan kembali usulan pengesahan UU Ekonomi Syariah agar terdaftar dalam program legislasi parlemen. Dengan demikian jika disahkan bisa menjadi payung untuk ekosistem industri halal yang hendak dibangun akan menjadi kenyataan di kemudian hari.
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Tahun anggaran 2024 akan berakhir di penghujung Desember 2024. Sejalan dengan…
Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun program quick wins guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Ya, kemaritiman kita mati. Padahal, era baru pemerintahan baru…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Tahun anggaran 2024 akan berakhir di penghujung Desember 2024. Sejalan dengan…
Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun program quick wins guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Ya, kemaritiman kita mati. Padahal, era baru pemerintahan baru…