Belakangan ini banyak dibahas oleh netizen soal pemberian gelar doctor honoris causa kepada salah satu publik figur. Banyak yang mempertanyakan pemberian gelar tersebut, namun ada juga yang menyebut bahwa gelar tersebut layak disematkan lantaran kontribusinya terhadap salah satu bidang.
Pertanyaannya, apa itu gelar doktor honoris causa? Berikut ini pengertian, syarat, dan aturan pemberiannya. Dikutip dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, doktor honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Sementara itu, disadur dari laman resmi Universitas Airlangga, gelar doktor honoris causa adalah gelar doktor kehormatan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Apakah sembarang orang bisa mendapatkan gelar satu ini?
Pemberian gelar doktor honoris causa tidak bisa serta merta dilakukan, melainkan mesti memenuhi sejumlah syarat dan melewati alur pengajuan terlebih dahulu. Di bawah ini penjelasan lengkapnya mengenai syarat dan aturan pemberian gelar doktor honoris causa.
Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa
Kembali dirujuk dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Oleh karena itu, ada beberapa contoh syaratnya yang berlaku di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Brawijaya (UB).
A. Syarat Doktor Honoris Causa dari UGM
Diambil dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada, syarat penerima gelar satu ini adalah:
B. Syarat Doktor Honoris Causa dari UB
Sementara itu, syarat pemberian gelar doktor honoris causa di Universitas Brawijaya, sebagaimana tertera dalam Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011 adalah:
Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Alur Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, alur pemberian gelar satu ini diserahkan kepada masing-masing universitas. Sebagai permisalan, berikut ini alur pemberian gelar doktor honoris causa di UB:
Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus universitas.
Kepala Sekolah SMP Nusantara Sorong Berbagi Pembelajaran di Forum G20 Brasil Education Working Group (EdWG) atau pertemuan kelompok kerja…
Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan terkait dengan pelaksanaan serta peraturannya. “Dinas pendidikan…
Sejumlah kalangan menilai penerapan Ujian Nasional (UN) yang saat ini sedang dipertimbangan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksasmen)…
Kepala Sekolah SMP Nusantara Sorong Berbagi Pembelajaran di Forum G20 Brasil Education Working Group (EdWG) atau pertemuan kelompok kerja…
Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan terkait dengan pelaksanaan serta peraturannya. “Dinas pendidikan…
Sejumlah kalangan menilai penerapan Ujian Nasional (UN) yang saat ini sedang dipertimbangan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksasmen)…