RUU Ekonomi Syariah

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Sejak muncul di publik tahun 2019, Rancangan Undang - Undang (RUU) Ekonomi Syariah menjadi antusias berbagai pihak. Sebab, kehadiran RUU Ekonomi Syariah itu  akan memperkuat landasan implementasi ekonomi syariah di Tanah Air.

Selain itu, tujuan disusunnya RUU Ekonomi Syariah adalah untuk mengatur dan memfasilitasi perkembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan sektor-sektor ekonomi lain yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Kehadiran RUU Ekonomi Syariah akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif bagi lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.  Melalui RUU ini, diharapkan akan ada regulasi yang lebih lengkap, terperinci, dan terintegrasi untuk memfasilitasi pengembangan sektor ekonomi syariah secara adil, efisien, dan berkelanjutan.

Maka jika RUU ini bisa disahkan diawal pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, merupakan kado istimewa buat bangsa Indonesia yang saat ini telah mengembangkan ekonomi syariah. Sekaligus juga melanjutkan program apa yang telah dilakukan oleh Kabinet Indonesia Maju selama ini.

Banyak aspek yang bisa diraih oleh pemerintahan baru adanya UU Ekonomi Syariah. Diantaranya adalah pertama, untuk memperbaiki peringkat Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) seperti yang diperdebatkan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka,ketika berampanye. Dengan adanya pengesahan RUU Ekonomi Syariah mempercepat SGIE Indonesia dalam peringkat pertama.

Kedua, hadirnya UU Ekonomi Syariah akan menguatkan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) sesuai peruntukannya. Ketiga, RUU Ekonomi Syariah ini dapat didesain sebagai omnibus law yang akan memberikan payung baru yang lebih kuat bagi penguatan regulasi ekonomi syariah, mulai dari regulasi sektoral ekonomi syariah hingga regulasi sistem dan kelembagaan yang diperlukan.

Dan dengan dengan RUU Ekonomi Syariah dapat mengubah makna ekonomi syariah bukan lagi didominasi dengan narasi potensi aset keuangan syariah, potensi ziswaf, perbankan syariah, dan lainnya, seolah-olah masyarakat muslim hanya dijadikan sebagai target pasar. Tapi RUU Ekonomi Syariah bermanfaat dan memiliki suistanablenya kepada keadilan dan bukan hitung-hitungan keuntungan semata. Karena RUU ini tidak menciptakan industri kapitalistik yang melupakan fungsi sosialnya.

Inilah harapannya, semoga di awal pemerintahan baru, pemerintah dan DPR RI bisa bekerja dan mewujudkan antusias masyarakat Indonesia yang ingin ekonomi syariah terus maju dan berkembang.

BERITA TERKAIT

RI Pimpin Pertemuan ATF di Bali

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal.   Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono pada Kamis (03/10) membuka pertemuan…

Riset Hingga Komersialisasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan hilirisasi kelapa sawit yang berkelanjutan dengan berbasis riset dan inovasi. Melalui aktivitas riset dan inovasi…

Penguatan Ekosistem Halal

  Oleh: Dr Handi Risza Head for Center Sharia Economic INDEF Industri halal kini sudah menjadi isu global. Global Islamic…

BERITA LAINNYA DI

RI Pimpin Pertemuan ATF di Bali

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal.   Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono pada Kamis (03/10) membuka pertemuan…

Riset Hingga Komersialisasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan hilirisasi kelapa sawit yang berkelanjutan dengan berbasis riset dan inovasi. Melalui aktivitas riset dan inovasi…

Penguatan Ekosistem Halal

  Oleh: Dr Handi Risza Head for Center Sharia Economic INDEF Industri halal kini sudah menjadi isu global. Global Islamic…