NERACA
Jakara – Potensi subsektor minyak dan gas (migas) Indonesia diyakini masih besar. Melihat hal tersebut maka pemerintah melakukan optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan meski Indonesia tengah berfokus kepada pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-Undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi menyatakan diperlukan pendekatan seimbang dalam transisi energi di Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
"Pertumbuhan ekonomi harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di sektor transportasi," kata Jodi di Jakarta.
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk membangun fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyatakan bahwa Pemerintah terus memberikan kenyamanan berinvestasi kepada investor dengan tetap menjaga kepentingan Negara. Pemerintah melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tidak tinggal diam menunggu revisi UU migas namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang menarik investasi.
"Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 15-30 persen. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidak diam dan terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR dan profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit dan lainnya, ruang itu dibuka," jelas Ariana.
Sementara itu, Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Benny Lubiantara, menegaskan penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan transisi energi dipastikan harus masuk dalam UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah bertransformasi. Benny memastikan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur "fast track" seperti apa yang terjadi di Geng North. Namun masih banyak tantangan lainnya yang baru bisa diselesaikan dengan adanya UU Migas yang baru.
"Urusannya non teknis. Mau tidak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas," ungkap Benny.
Sedangkan Chalid Said Salim Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, menilai salah satu kebijakan adaptif yang bisa dilakukan pemerintah ke depan adalah mendukung percepatan pelaksanaan pengurasan minyak lanjutan atau Enhanced Oil Recovery (EOR). Menurut dia implementasi EOR dibutuhkan dukungan yang tidak kalah besar seperti yang diberikan pemerintah kepada pengembangan Migas Non Konvensional (MNK).
Seperti diketahui, pemerintah sudah menerbitkan beleid terbaru yang memberikan keistimewaan bagi pelaku usaha yang mengembangkan MNK dengan bagi hasil bagian kontraktor bisa mencapai 95%.
"MNK sudah diberikan tapi menurut saya EOR harusnya didahulukan, impactnya akan terasa 3-5 tahun ke depan. Kami ini ingin kepastian. Khusus di Minas itu bisa sangat signifikan di situ," ungkap Chalid.
Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Raam Krisna berharap diskusi yang diinisasi IATMI ini diharapkan bisa memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah sehingga bisa menjaga momentum peningkatan gairah investasi yang kini sedang terjadi.
"IATMI yakin dengan sinergi yang kuat dapat mewujudkan industri migas yang kompetitif dan berkelanjutan," ujar Raam.
Tidak hanya itu, untuk memperkuat sektor migas, maka pemerintah telah meluncurkan pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk komoditas timah dan nikel melengkapi komoditas batubara yang sudah berjalan.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal (Dittjen) Mineral dan Batubara telah berkontribusi dan berperan aktif untuk memperkuat SIMBARA dengan membangun sistem digital berupa Minerba Online Monitoring System (MOMS) untuk komoditas batubara, Timah dan Nikel yang telah terintegrasi ke dalam sistim SIMBARA. Menyusul setelah ini akan segera diselesaikan untuk komoditas mineral lainnya secara berkesinambungan.
Pemanfaatan SIMBARA, diharapkan dapat memberi dampak pada optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan efektivitas pengawasan bersama antar Kementerian/Lembaga. SIMBARA juga diharapkan dapat mewujudkan ekosistem yang mampu mengawal kebijakan Pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data, serta pemanfaatan satu data Minerba yang andal dan akurat lintas Kementerian dan Lembaga.
NERACA Jakarta – Industri kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang menyumbang kurang lebih 42 persen dari total…
NERACA Sulawesi Tengah – Pada tinjauan lapangan ke area sumur Tedong (TDG)-001, Direktur Eksplorasi PHE, Muharram Jaya Panguriseng mengungkapkan, PT…
NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat,…
NERACA Jakarta – Industri kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang menyumbang kurang lebih 42 persen dari total…
NERACA Sulawesi Tengah – Pada tinjauan lapangan ke area sumur Tedong (TDG)-001, Direktur Eksplorasi PHE, Muharram Jaya Panguriseng mengungkapkan, PT…
NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat,…