NERACA
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 September 2024. "Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi di Jakarta, Sabtu (14/9).
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR tersebut, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Annas mengimbau agar nasabah BPR itu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK mencabut izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena BPR tersebut tidak mampu melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. "Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen.
Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “tidak sehat”.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR tersebut sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
NERACA Jakarta - TRIV, platform perdagangan aset crypto yang berdiri sejak 2015 mengumumkan pencapaian penting dengan mendapatkan izin penuh…
Bank Dunia Sebut BUMN Memiliki Peran Penting Selama Covid19 NERACA Jakarta - Bank Dunia (World Bank) menyebut Badan Usaha Milik…
Bank Jago Ungkap Pentingnya Cekatan Hadapi Tantangan Ekonomi NERACA Jakarta - Direktur Utama PT Bank Jago Tbk Arief Harris…
NERACA Jakarta - TRIV, platform perdagangan aset crypto yang berdiri sejak 2015 mengumumkan pencapaian penting dengan mendapatkan izin penuh…
Bank Dunia Sebut BUMN Memiliki Peran Penting Selama Covid19 NERACA Jakarta - Bank Dunia (World Bank) menyebut Badan Usaha Milik…
Bank Jago Ungkap Pentingnya Cekatan Hadapi Tantangan Ekonomi NERACA Jakarta - Direktur Utama PT Bank Jago Tbk Arief Harris…