Oleh: Marwanto Harjowiryono
Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal
Dalam setiap penyusunan RAPBN, berita yang ditunggu masyarakat adalah meningkatnya belanja negara. Meningkatnya belanja negara ini diharapkan akan mendorong perekonomian untuk tumbuh lebih cepat. Pengaruh positif secara mikro diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara individual.
Dalam konteks makro, belanja yang meningkat akan mendorong budget untuk ekspansif, terutama dari sisi permintaan (demand side). Kondisi ini akan membawa pengaruh positif terhadap permintaan agregat, dan berujung pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Namun bila meningkatnya belanja tersebut tidak disertai dengan meningkatnya pendapatan negara, terutama penerimaan perpajakan, kondisi ini akan berdampak kepada meningkatnya defisit anggaran. Defisit ini harus ditutup dari pembiayaan.
Di saat defisit meningkat, konsekuensinya pembiayaan defisit, terutama yang berasal dari utang akan meningkat. Meningkatnya utang ini akan berisiko terhadap terganggunya sasaran fiscal sustainaibility dalam jangka menengah dan panjang.
Untuk itu, idealnya bila belanja negara meningkat dalam rangka memenuhi belanja yang dibutuhkan,, maka pendapatan negara, terutama penerimaan perpajakan juga harus diupayakan bergerak naik. Dengan demikian, defisit anggaran dapat dikendalikan dibawah 3 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2025 menyumbangkan lebih dari 83 persen kepada pendapatan negara. Kinerja perpajakan, terutama pasca pandemi Covid-19, masih belum mampu meningkat tajam. Rasio pajak terhadap PDB tahun depan diperkirakan akan berkisar 12 persen. Rasio ini termasuk masih rendah dibanding beberapa negara tetangga.
Untuk itu, upaya meningkatkan penerimaan perpajakan ke depan menjadi sangat penting dan strategis. Namun peningkatan penerimaan perpajakan ini memerlukan dukungan semua pihak, terutama atas dampak negatif yang dapat timbul. Peningkatan 1 persen pada rasio pajak, akan memerlukan peningkatan penerimaan perpajakan sekitar Rp245 triliun. Suatu jumlah yang akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat dan perekonomian secara umum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku bendahara negara menyampaikan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya penerimaan pajak di Indonesia adalah karena diberikannya berbagai fasilitas pengurangan, atau bahkan pembebasan dan pengecualian atas pajak pada sektor tertentu, dan masyarakat kelompok bawah. Peningkatan penerimaan perpajakan yang tinggi berisiko untuk memberatkan mereka.
Untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak sehingga rasio pajak menjadi 17,5 persen terhadap PDB seperti di Thailand, maka penerimaan perpajakan harus meningkat sekitar Rp 1.400 triliun. Hampir tidak mungkin dilakukan tanpa mendistorsi perekonomian nasional dan memberatkan masyarakat. Pada pengalaman banyak negara, rasio ini ditingkatkan secara pelan dan bertahap. Dengan begitu, tidak menimbulkan kontraksi yang berlebihan pada perekonomian.
Dengan demikian, bila ada pihak yang menuntut meningkatkan alokasi belanja untuk membiayai program tertentu, maka penerimaan pajak yang masuk ke kas negara harus meningkat. Konsekuensinya, beban masyarakat dan perekonomian untuk membayar perpajakan ini akan meningkat sehingga berisiko menahan pertumbuhan ekonomi.
Pilihan lain adalah mengurangi belanja pada beberapa program yang selama ini telah diberikan. Pilihan mana yang sebaiknya diambil, saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR pada pembahasan RAPBN 2025.
Oleh: Andi Thenu …
Oleh: Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan dua proyek penting dalam bidang…
Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)…
Oleh: Andi Thenu …
Oleh: Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan dua proyek penting dalam bidang…
Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)…