Terkait PSAK 62 - Bapepam-LK : Hanya 5 dari 31 Asuransi yang Penuhi RBC

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat baru lima perusahaan asuransi yang sudah memenuhi aturan permodalan minimum (risk based capital/RBC). Menurut Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, dalam aturan disebutkan bahwa syarat permodalan bagi setiap perusahaan asuransi minimum Rp70 miliar.

Namun hingga saat ini, masih banyak perusahaan asuransi yang belum mematuhi aturan tersebut. Meskipun batas transisi yang diberikan hanya sampai Desember 2012. “Kisaran modal (minimum) asuransi masih Rp70 miliar dan belum ada perubahan. Saat ini banyak perusahaan kok yang melapor sudah memenuhi standar itu. Memang masih ada yang belum sesuai, kan masih ada waktu transisi sampai Desember,” kata Isa di Jakarta, Rabu (17/10).

Bapepam-LK juga sudah memiliki daftar perusahaan asuransi yang masih belum memenuhi dan sudah pasti tidak akan menambah ketentuan permodalan minimum. “Asuransi yang modalnya di bawah ketentuan sudah di daftar. Yang jelas-jelas tidak menambah modal ada lima perusahaan. Kalau itu campuran (asuransi jiwa dan umum),” tegas dia.

Dia menerangkan, lima perusahaan tersebut ada di antara 31 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Artinya, masih ada 26 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan batas permodalan minimum sampai akhir Oktober 2012. Namun, Isa masih optimis bahwa perusahaan asuransi yang sampai bulan ini belum menambah modalnya, pada akhir tahun akan menambah.

“Saya berharap tahun 2013, semua perusahaan asuransi sudah mempunyai rencana bisnis yang konkrit untuk ke depannya. jika tidak, sanksi sudah menunggu mereka. Tapi kalau mereka punya rencana bisnis yang konkrit, kita tunggu sampai Maret 2013. Itu sesuai dengan peraturan pemerintah,” jelas Isa.

Simulasi aturan

Hal senada juga diungkapkan Christian Wanandi. Direktur Utama Asuransi Wahana Tata ini menilai perusahannya memang sedang membuat simulasi terlebih dahulu dalam rangka implementasi PSAK 62. “Kita masih buat simulasinya. Jadi tunggu saja tanggal mainnya. Sesuai peraturannya pada akhir tahun ini audited report harus dipenuhi,” kata dia.

Christian mengakui kalau penerapan PSAK 62 ini pasti terdapat positif dan negatifnya. Akan tetapi, jika sebuah perusahaan asuransi ingin sehat dan sesuai dengan business liability, maka mesti mengikuti aturan tersebut. “Memang masih banyak yang ragu menerapkan aturan ini. Berat, itu pasti. Tapi lihat sisi positifnya untuk ke depan,” terangnya.

Persiapan peralihan ke sistem baru, lanjut Christian, sebenarnya membutuhkan waktu sebentar saja. Dia pun memprediksi hanya dua bulan, sebuah perusahaan asuransi dapat mengikuti aturan baru. Asalkan tidak banyak data-data akuntansi yang harus diubah atau disesuaikan dengan aturan yang baru.

“Masalahnya ada beberapa yang harus di-approve aktuaria. Seperti mempersiapkan data  yang lama. Tapi, kita juga mengadakan pelatihan untuk auditor, kemudian sistem akuntansinya juga harus diganti. Yang penting datanya, dan itu memakan waktu,” kata Christian, detail.

Sebagai informasi, regulator pasar modal dan lembaga keuangan ini pada akhir 2012 akan memberlakukan kebijakan baru, di mana perusahaan asuransi harus mencapai ekuitas (modal sendiri) minimal Rp70 miliar. Hingga triwulan I 2012, puluhan perusahaan asuransi masih belum memenuhi persyaratan tersebut.

Tercatat, 23 perusahaan asuransi umum dan delapan perusahaan asuransi jiwa yang ekuitasnya belum mencapai syarat minimal permodalan. Sementara itu, untuk aturan pelaporan keuangan baru yang menggunakan standar PSAK 62, Bapepam-LK masih akan melihat simulasi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan asuransi tersebut. [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…