Pemkab Serang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan

NERACA

Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat untuk melindungi pekerja rentan.

”Ini tindak lanjut MoU antara Pemda Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita menyusun bagaimana implementasi dari MoU itu ditindaklanjuti kerja sama dengan OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, di Serang, dikutip Antara, kemarin.

Ia mengatakan percepatan pelaksanaan MoU No 465/Kesber.20/Tapem/VIII/2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan disebutkan, penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Serang.

Setelah dilakukan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan OPD-OPD Kabupaten Serang, maka, pihaknya akan bersama-sama untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pekerja yang rentan terhadap kecelakaan, agar dapat terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Maka pekerja disarankan untuk ikut keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini agar para pekerja terlindungi," katanya.

Oleh karena itu, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun OPD Kabupaten Serang mempunyai tugas agar menyosialisasikan kepada masyarakat pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk mau masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

”Sehingga ketika terjadi kecelakaan atau apa bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, harapan kami cakupan layanannya makin luas karena sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan kegiatan itu adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Rabu (6/8).

Menurutnya, ini bukan hal yang baru, hanya untuk menyeragamkan kembali karena ada dua Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ekosistem Pemerintahan Daerah dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

”Sehingga kami memerlukan satu forum diskusi lagi, yang pastinya dikelola Pak Sekda dengan OPD-OPD terkait. Kita inventarisasi dahulu sehingga hasil dari kegiatan ini percepatan perlindungan terhadap masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Serang," ujarnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Diskusi Kesbangpol Jateng dan PWI Surakarta: Media Harus Mampu Menjadi Solusi dan Penjernih Informasi di Masyarakat saat Pilkada Serentak

NERACA Solo - Media massa memiliki peranan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak yang prosesnya sudah berjalan. Selain…

Indonesia Targetkan Penggunaan Massal Kendaraan Listrik (EV) pada 2030

NERACA Jakarta – Sebuah pertemuan tertutup para pemangku kepentingan yang bertajuk Accelerating Indonesia’s EV Transition diadakan hari ini, Selasa (17/9),…

Zoomlion Tampilkan Inovasi Industri Alat Berat, yang Disesuaikan dengan Kebutuhan Lokal

NERACA Jakarta - Zoomlion, produsen alat berat terkemuka dunia, memperkenalkan inovasi terbarunya dalam industri mesin konstruksi di pameran Mining Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Diskusi Kesbangpol Jateng dan PWI Surakarta: Media Harus Mampu Menjadi Solusi dan Penjernih Informasi di Masyarakat saat Pilkada Serentak

NERACA Solo - Media massa memiliki peranan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak yang prosesnya sudah berjalan. Selain…

Indonesia Targetkan Penggunaan Massal Kendaraan Listrik (EV) pada 2030

NERACA Jakarta – Sebuah pertemuan tertutup para pemangku kepentingan yang bertajuk Accelerating Indonesia’s EV Transition diadakan hari ini, Selasa (17/9),…

Zoomlion Tampilkan Inovasi Industri Alat Berat, yang Disesuaikan dengan Kebutuhan Lokal

NERACA Jakarta - Zoomlion, produsen alat berat terkemuka dunia, memperkenalkan inovasi terbarunya dalam industri mesin konstruksi di pameran Mining Indonesia…