Langkah Presiden Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Didukung

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pasalnya, kata dia, RUU tersebut merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan mekanisme yang sangat perlu untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Oleh karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran tersebut, yang sudah dirumuskan cukup lama dan menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset.

"Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU, saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi, hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan," katanya.

Menurut dia, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan.

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait dengan mekanisme tersebut meskipun Indonesia telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Hardjuno juga menyoroti perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat pengembalian aset negara yang hilang, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, kata dia, diperlukan reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama.

"Dengan demikian, RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR RI, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," tutur Hardjuno.

Ke depan, dia berpendapat bahwa regulasi tersebut juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ant

Dukungan Publik

Ditempat terpisah, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan dukungan kuat publik terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi modal DPR menyelesaikan RUU tersebut.

“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” kata Rumadi di Jakarta, Rabu (28/8).

Dia mengatakan arahan Presiden terkait RUU Perampasan Aset juga menjadi sinyal bagi DPR untuk dapat segera membahas dan mengesahkan beleid yang sangat penting tersebut dalam masa sidang periode DPR 2019-2024.

Rumadi menjelaskan sejak Surat Presiden dikirim ke DPR Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali secara terbuka Presiden mendorong percepatan pembahasan.

“Publik memiliki harapan tinggi terhadap penerbitan regulasi ini,” kata dia.

KSP sendiri, kata Rumadi, telah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, baik pegiat antikorupsi, insan media, mitra pembangunan, serta ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sangat mendukung substansi dan pengesahan RUU ini.

Selain melalui pernyataan, dukungan terhadap hal ini juga ditunjukkan dengan memilih Ketua PPATK sebagai salah satu anggota Pansel Capim dan Dewas KPK, di mana PPATK adalah instansi penjuru dari RUU Perampasan Aset.

Hal ini menurutnya dimaksudkan, agar seleksi Capim dan Dewas KPK yang akan dikirim ke DPR juga merupakan calon yang memiliki rekam jejak, integritas, dan memiliki keberpihakan terhadap RUU Perampasan Aset.

Selaku Anggota Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi, Rumadi juga menyampaikan, bahwa selain dukungan dalam negeri, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) bulan Oktober 2023 adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.

“Peran dan Kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di ASEAN, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga dan dipastikan pemenuhan komitmennya, tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif,” jelasnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

TII: Pimpinan KPK Harus Terbebas dari Konflik Kepentingan

NERACA Jakarta - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan pimpinan…

Komitmen Presiden Jokowi Tingkatkan Daya Saing Pemuda di Bidang Musik - Program AMANAH

NERACA Aceh – Presiden Jokowi telah mampu menanamkan rasa percaya diri yang tinggi pada generasi muda Aceh dan mendorong bahwa…

Indonesia Serahkan Presidensi AALCO ke Thailand

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar secara resmi menyerahkan presidensi Sesi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

TII: Pimpinan KPK Harus Terbebas dari Konflik Kepentingan

NERACA Jakarta - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan pimpinan…

Komitmen Presiden Jokowi Tingkatkan Daya Saing Pemuda di Bidang Musik - Program AMANAH

NERACA Aceh – Presiden Jokowi telah mampu menanamkan rasa percaya diri yang tinggi pada generasi muda Aceh dan mendorong bahwa…

Indonesia Serahkan Presidensi AALCO ke Thailand

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar secara resmi menyerahkan presidensi Sesi…