Pejuang Affiliate, Jangan Takut Membuat NPWP

 

Oleh: Martin Purnama Putra, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap

 

Pada Juni 2024, hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama se-Indonesia dipadati oleh para affiliator marketplace yang hendak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi atau memadankan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

Mereka beramai-ramai membuat NPWP atau memadankan NPWP-NIK karena terbitnya peraturan baru dari salah satu marketplace besar di Indonesia yang menghimbau para affliatornya agar memiliki NPWP yang sudah dipadankan dengan NIK.

Peraturan dari marketplace tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 Tahun 2023 yang salah satu poin utamanya adalah pemberlakuan NIK sebagai NPWP. Hal tersebut kemudian berdampak pada proses pencairan komisi afiliasi yang pencairan komisinya dibayarkan melalui transfer bank.

Adapun peraturan perbankan Indonesia mengikuti PMK nomor 136 Tahun 2023 yang mewajibkan nasabahnya untuk memadankan NIK dengan NPWP. Maka ketiga hal tersebut saling berkaitan. Padannya NIK dengan NPWP pun merupakan syarat agar pemilik NPWP kelak dapat mengakses sistem perpajakan baru bernama “Coretax” yang akan diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan.

Para affiliator marketplace atau yang biasa dijuluki pejuang affiliate sebenarnya bisa saja membuat NPWP secara online melalui situs ereg.pajak.go.id, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, dikarenakan banyak yang belum mengetahui hal itu, atau mungkin mengalami kendala saat pendaftaran online, akhirnya sebagian dari mereka memilih untuk datang langsung ke KPP Pratama terdekat.

Banyak di antara para pejuang affiliate yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, yang selama hidupnya baru sekali itu datang ke KPP Pratama. Banyak di antara mereka yang masih sangat minim pengetahuannya terkait perpajakan.

Ada yang merasa takut memiliki NPWP karena penghasilan dari komisi affiliasi masih sangat kecil, sehingga khawatir tidak bisa membayar pajak. Mereka beranggapan bahwa jika telah memiliki NPWP maka artinya wajib membayar pajak.

Ada juga yang setelah berhasil memiliki NPWP, kemudian menanyakan biaya administrasi pembuatan NPWPnya. Padahal seluruh pelayanan di KPP Pratama seluruhnya gratis, tidak dipungut biaya. Mereka juga beranggapan bahwa KPP Pratama adalah tempat untuk menyetorkan pajak.

Sebagai penyuluh pajak, penulis merasa kedatangan para pejuang affiliate tersebut merupakan kesempatan yang baik dalam rangka mengedukasi masyarakat yang selama ini awam soal pajak agar mendapat pemahaman yang benar terkait perpajakan, terutama pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Ini adalah momentum yang tepat untuk memahamkan masyarakat bahwa jika telah memiliki NPWP maka tidak serta merta wajib membayar pajak. Pemegang NPWP yang wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) adalah mereka yang penghasilan setahunnya melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 PTKP pun nominalnya berbeda-beda sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga. Makin banyak tanggungan, makin besar pula PTKP sebagai pengurang PPh. Ada pun di Indonesia, maksimal tanggungan dalam PTKP adalah 3 orang.

Sebagai contoh mudahnya adalah, bagi pemegang NPWP yang bekerja sebagai karyawan dengan status perkawinan tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan anak, maka PTKPnya adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan.

Jadi, jika karyawan tersebut berpenghasilan melebihi Rp4,5 juta sebulan, maka dia dikenai pajak yang akan dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dan sebaliknya, jika penghasilan sebulannya kurang dari Rp4,5 juta sebulan, maka dia tidak dikenai pajak.

Pemegang NPWP orang pribadi yang berstatus karyawan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam setahun. Adapun pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan sekali dalam setahun, paling lambat tanggal 31 Maret.

Namun, bagi karyawan yang penghasilan setahunnya di bawah PTKP dapat mengajukan permohonan penetapan NPWP Non Efektif, agar tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Contoh lainnya adalah bagi pemegang NPWP orang pribadi yang berstatus sebagai pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), maka PTKPnya adalah Rp500 juta setahun.

Jadi jika pengusaha UMKM tersebut memiliki peredaran usaha (omzet bruto) melebihi Rp500 juta setahun, maka dia dikenai pajak. Dan sebaliknya, jika omzet bruto setahunnya tidak mencapai Rp500 juta, maka tidak dikenai pajak.

Sama seperti pemegang NPWP karyawan, pengusaha UMKM juga memiliki kewajiban melaporkan penghasilan atau omzet brutonya dalam SPT Tahunan namun tidak dapat menonefektifkan NPWPnya selama usahanya masih berjalan.

Lalu, bagaimana jika pengusaha UMKM tersebut memiliki omzet bruto melebihi 500 juta dalam setahun? Tentu pengusaha tersebut wajib membayar pajak. Pajak yang dibayarkan pun hanya 0,5 persen dari omzet bruto yang telah dikurangi PTKP.

Adapun pembayaran pajaknya bukan disetorkan ke kantor pajak, namun disetorkan ke rekening kas negara melalui kantor pos atau bank umum. Jadi, apabila ada loket pembayaran pajak yang lokasinya ada di KPP Pratama, maka bisa dipastikan loket tersebut adalah milik kantor pos atau bank yang dibuka di KPP Pratama untuk memudahkan para pembayar pajak menyetorkan pajaknya.

Jadi, pejuang affiliate tidak perlu lagi takut memiliki NPWP, karena kewajiban melaporkan SPT Tahunan hanya setahun sekali. Andaipun mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, tak perlu ragu untuk mendatangi KPP Pratama terdekat karena petugas pajak akan siap membantu tanpa dipungut biaya.

Akhirnya, kita patut mengapresiasi para pejuang affiliate yang sebagian komisinya telah dipotong pajak. Membayar pajak artinya ikut berkontribusi terhadap jalannya roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur, keamanan dan ketertiban negara, pendidikan, kesehatan, serta seluruh aspek kehidupan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang tentunya akan dinikmati dan bermanfaat bagi seluruh penduduk dan warga negara Indonesia.

BERITA TERKAIT

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Penguatan Ekonomi Nasional

    Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…

Menyoal Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik   Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Penguatan Ekonomi Nasional

    Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…

Menyoal Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik   Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…