NERACA
Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK). "Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Mahendra kepada awak media saat ditemui, di Jakarta, akhir pekan kemarin.
OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia. Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir. "Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.
Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir. "Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," katanya pula.
Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online. "Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," katanya lagi. Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).
Disamping itu, OJK juga membentuk tim Anti-Scam Center untuk memperkuat aspek perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online). "Masih proses, karena ini adalah upaya kita bersama untuk seluruh kementerian lembaga tapi juga melibatkan industri jasa keuangan," kata Mahendra. Ia menuturkan saat ini pihaknya sedang menyusun formula terbaik untuk pembentukan tim tersebut termasuk dari segi kepesertaan, teknologi hingga investasi.
"Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya tapi juga yang penting adalah teknologinya, platformnya itu yang kita harus kembangkan dengan baik dari segi investasinya tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi diantara lembaga jasa keuangan," ujarnya.
Menurut dia, pada waktu lalu, ketika ada suatu persoalan terkait penipuan daring, maka persoalan tersebut hanya bisa ditangani oleh lembaga jasa keuangan yang terkait dengan transaksi yang ada di lembaga jasa keuangan itu saja. "Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi. Lalu mesti approach lagi kepada yang kanannya, kepada yang kirinya," ujarnya.
Sementara melalui tim Anti-Scam Center, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan sekaligus dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda. "Nah ini bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda. Tapi, untuk itu tentu kita harus dapat dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan dan juga sama otoritas dan kementerian, lembaga," tuturnya.
Maucash dan Astra Agro Lestari Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Petani di Pasangkayu, Sulawesi Barat NERACA Jakarta - Maucash mendapat kesempatan…
Izin Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital NERACA Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses…
Pengguna QRIS Belum Maksimal, Dibutuhkan Sosialisasi dan Edukasi yang Masif NERACA Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia…
Maucash dan Astra Agro Lestari Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Petani di Pasangkayu, Sulawesi Barat NERACA Jakarta - Maucash mendapat kesempatan…
Izin Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital NERACA Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses…
Pengguna QRIS Belum Maksimal, Dibutuhkan Sosialisasi dan Edukasi yang Masif NERACA Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia…