Oleh: Maya Adismara Lesmana, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung 2
Salah satu dari beberapa aturan yang tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang paling banyak menjadi pembahasan yakni penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dua tahun lebih sejak UU tersebut ditetapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberlakukan kebijakan ini mulai Juli Tahun 2024. Berikut yang perlu diketahui Wajib Pajak (WP) tentang NIK menjadi NPWP.
Bermula dari niat untuk menyederhanakan administrasi kependudukan, pemerintah memutuskan bahwa NIK cukup untuk menjadi single number yang akan memenuhi berbagai keperluan kependudukan seperti Nomor Identitas, Perpajakan, BPJS, dll. Selama ini masyarakat Indonesia merasa memiliki terlalu banyak Nomor atau Kartu untuk keperluan kependudukan yang sama-sama berasal dari pemerintah.
Selain memudahkan masyarakat, satu NIK untuk berbagai keperluan di Instansi yang berbeda-beda dapat membantu sinergi dan pertukaran data antar Instansi lebih cepat dan mudah tanpa perantara. Setelah penerapan NIK menjadi NPWP berlangsung secara keseluruhan, WP tidak perlu lagi membawa kartu NPWP kemana-mana dan sudah cukup dengan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Secara umum, pemadanan NIK menjadi NPWP telah dilakukan secara berkala oleh DJP sejak Januari 2023 sampai dengan Juni 2024, namun ada baiknya apabila WP Orang Pribadi ikut serta memastikan NIK nya telah terpadankan dengan NPWP di sistem DJP. Caranya, Wajib Pajak terlebih dahulu masuk ke akun DJP Online masing-masing pada www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan kata sandi DJP Online yang sebelumnya telah dibuat. Setelah masuk, WP akan segera melihat NPWP 15 Digit dan NPWP 16 Digit tertera. NPWP 15 Digit disini berarti NPWP lama WP yang diberikan oleh DJP, sedangkan NPWP 16 Digit merupakan NIK. Apabila NPWP 16 Digit belum tertera, maka WP masih perlu memadankan NIK dan NPWP nya secara mandiri.
Setelah memastikan telah masuk pada akun DJP Online, WP klik “Profil”, lalu di bagian “Data Utama” silahkan ketik 16 digit NIK Wajib Pajak. Pastikan juga data lainnya seperti Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sudah sesuai dengan KTP. Kemudian, klik “Validasi” sampai Status Validasi Data Utama muncul kata “Valid” berwarna hijau tosca. WP juga dapat melengkapi data lainnya di bagian Data Lainnya, Data KLU, dan Anggota Keluarga.
Apabila setelah mencoba cara di atas statusnya belum berubah menjadi Valid, bisa jadi terdapat data di KTP dan NPWP yang berbeda. Yang paling sering ditemui yaitu data Tempat Lahir, contohnya seorang WP lahir di Bandar Lampung pada NPWP, namun di KTP tertera di Tanjungkarang. Kedua tempat tersebut sama saja, namun terdapat perbedaan nama karena Tanjungkarang merupakan nama resmi sebelum berubah menjadi Bandar Lampung. Apabila hal ini terjadi, WP harus mengganti Tempat Lahir menjadi Tanjungkarang di DJP Online agar NIK dan NPWP menjadi valid.
Kendala Pemadanan
Terdapat beberapa WP yang bahkan belum bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri karena gagal masuk ke akun DJP Online miliknya. Apabila hal ini terjadi, maka WP perlu memastikan sudah pernah Daftar pada laman DJP Online. Sebelum mendaftar, pastikan WP telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang berguna sebagai nomor identifikasi pengguna DJP Online.
Setelah mendaftar dan memilik akun DJP Online, maka WP sudah bisa masuk menggunakan kata sandi yang dibuat saat proses pendaftaran. Namun jika kasusnya adalah lupa kata sandi, Wajib Pajak juga perlu EFIN, dan klik “Lupa Password” untuk mengganti kata sandi baru. Saat mengganti, pastikan juga Wajib Pajak telah memasukkan alamat email yang benar dan bisa diakses.
Lalu bagaimana penerapan NIK menjadi NPWP untuk Wajib Pajak Badan? Badan tidak memiliki NIK karena bukan merupakan Orang Pribadi yang terfasilitasi NIK oleh negara, maka tidak ada pemadanan NIK – NPWP. Hanya saja DJP tetap memberlakukan NPWP 16 Digit untuk WP Badan, yaitu dengan penambahan angka 0 (Nol) sebelum NPWP 15 Digit. Wajib Pajak Badan tidak perlu lagi menyingkonkannya, DJP sudah otomatis menambah angka 0 ini di sistemnya. Wajib Pajak Badan hanya tinggal menggunakan keperluan perpajakannya dengan NPWP 16 Digit.
Kecuali WP Badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka WP Badan perlu update aplikasi eTaxInvoice atau yang sering disebut eFaktur ke versi terbaru 4.0. Pada versi 4.0, Wajib Pajak Badan PKP akan menyingkronisasi NPWP 16 Digit melalui menu “Manajemen Upload”, lalu “Profil PKP”, dan klik “Sinkronisasi” sampai muncul NPWP 16 Digit, terakhir klik “Simpan”.
Pertanyaan terbanyak yang muncul di kalangan masyarakat yaitu, apakah kemudian NPWP menjadi wajib untuk seluruh rakyat Indonesia setelah diberlakukannya NIK sebagai NPWP? Tentu tidak. Ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2020 menerangkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
Ini berarti berlaku seperti sebelumnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai WP tetap perlu mendaftarkan diri secara mandiri untuk menjadi Wajib Pajak, walaupun Nomor Identitas Perpajakannya tidak akan menggunakan NPWP lagi melainkan NIK. Apabila seorang WNI tidak bekerja, memiliki usaha, atau tidak memiliki penghasilan sama sekali, tentunya tidak otomatis menjadi WP hanya karena memiliki NIK.
Setelah berlakunya NIK sebagai NPWP, diharapkan proses pengadministrasian perpajakan menjadi lebih mudah dan cepat. Wajib Pajak tidak perlu lagi menghafal banyak nomor dan membawa banyak kartu kemana-mana. Diharapkan juga agar data kependudukan telah padu dengan data perpajakan guna menyelaraskan profil penggunanya, tidak akan terjadi double data, dan menghindari penipuan data pribadi.
Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…
Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…
Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…
Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…