Masih Alot Soal Iuran Anggota - Pembetukan IPF Terancam Molor Dari Target

NERACA

Jakarta – Progres pembentukan lembaga investor protection fund (IPF) masih jauh dari yang diharapkan. Pasalnya dari rencana target semula awal 2012, terus molor hingga akhir tahun 2012 dan kondisi itupun belum menjadi jaminan lembaga LPSnya industri pasar modal bisa langsung beroperasi.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Friederica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan perseroan terbatas (PT) untuk lembaga investor protection fund (IPF) diharapkan dapat selesai pada akhir tahun 2012, “Target akhir tahun PT sudah ada namun operasional investor protection fund itu lebih lambat dari itu,"katanya di Jakarta, Rabu (10/10).

Menurutnya, lambatnya pelaksanaan IPF karena alotnya pembahasan soal iuran untuk investor protection fund (IPF) dan bagaimana penggantian kerugian nasabah. Kemungkinan jumlah kerugian nasabah yang akan digantikan sekitar Rp100 juta-Rp150 juta.

Alhasil, mekanisme penggantian kerugian nasabah dan siapa yang berhak atas penggantian kerugian masih terus digodok. Adapun penggantian kerugian nasabah terutama bagi yang terkena penyimpangan kasus di pasar modal. "Saat ini masih membahas dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia untuk iurannya. Hingga kini belum diskusi dengan pelaku pasar," tutur Friederica.

Menuntut Direalisasikan

Selain itu, modal pembentukan IPF tersebut akan berasal dari self regulatory organization (SRO). "Modal akan dibagi tiga dengan masing-masing nilai sekitar 3,3 miliar rupiah," kata Friederica.

Asal tahu saja, para pelaku pasar jauh sebelumnya menuntut agar IPF segera direalisasikan secepatnya. Karena adanya lembaga ini, akan meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan investor dalam melakukan kegiatannya di industri pasar modal.

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja pernah bilang, pembentukan investor protection fund merupakan isu lama dan sudah sepantasnya didapatkan investor,”Pembentukan IPF kalo bisa secepatnya harus segera dibentuk, karena ini merupakan isu lama,”tandasnya.

Lily mengatakan, IPF akan memberikan perlindungan lebih, seperti halnya  perbankan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga serupa LPS  ini, nantinya akan menjamin dana nasabah hingga Rp50 juta pada saat mengalami kerugian fraud sekuritas.

Meski begitu, dia mengharapkan pembiayaan jangan sampai membebani sekuritas. Menurut Lily, BEI pernah berencana menurunkan biaya transaksi harian sekuritas di pasar modal. Ada baiknya, jika pembiayaan untuk IPF berasal dari nilai pengurangan biaya transaksi harian tersebut. "Jadi ga apa-apa tidak diturunkan (biaya transaksi harian) tapi nantinya biaya diambil dari situ untuk IPF," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan pengamat pasar modal David Ferdinandus, pembentukan lembaga ini memang diperlukan secepatnya. Adanya lembaga ini, menurut dia, akan membuat investor lebih merasa aman berinvestasi di pasar modal.

Meski begitu, persoalan pendanaan memang harus dipikirkan dengan baik, jangan sampai membebani perusahaan sekuritas. Apalagi, kondisi pasar saat ini tidak dalam kondisi baik. Transaksi yang terjadi  di pasar modal relatif tidak sebesar tahun sebelumnya. "Ini bisa dicarikan alternatif jalan keluarnya," kata dia.

Konsultan Asing

Sementara Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, IPF saat ini masih dalam proses study konsultan. Proses itu diperkirakan selesai pada Oktober 2012, setelah itu regulator akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sehingga pembentukan lembaga tersebut, diharapkan bisa selesai tahun ini.

Pihak BEI telah menyerahkan sepenuhnya kepada David White Whitehorn Consulting sebagai konsultan keuangan terkait pendirian lembaga IPF. “Ini semua dibiayai Asian Development Bank (ADB) dan David White jadi pilihannya. Kita serahkan ke mereka untuk mengkaji dan menganalisa seperti berapa kebutuhan dana awal pendirian IPF. Setelah selesai, kajian lalu diserahkan ke Bapepam-LK selaku regulator pasar modal, dan diputuskan kapan IPF berdiri,”tandasnya.

Biaya untuk pembentukan lembaga baru tersebut, pihak BEI harus merogoh kocek sebesar Rp 90 miliar. Biaya untuk pembentukan lembaga tersebut, seluruhnya berasal dari otoritas bursa (self regulatory organization/SRO) yang terdiri dari BEI, Kustodian sentra Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). (lia)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…