Pengetatan Impor Barang Jadi Plastik Guna Proteksi Industri Hilir

NERACA

Jakarta – Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyampaikan perlunya pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri, sehingga sektor ini bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pemajuan ekonomi Indonesia.

Sekretaris Jenderal Aphindo, Henry Chevalier di Jakarta, Selasa mengatakan masifnya barang jadi plastik tersebut secara langsung mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik, hal itu dikarenakan produk impor lebih diminati karena memiliki harga yang lebih murah.

"Karena produk-produk yang impor itu, barang-barang jadi yang masuk ke Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri," kata Henry.

Henry mencontohkan, salah satu negara pemasok barang impor yang lebih murah ke Indonesia yaitu China. Disampaikannya, alasan barang yang dijual oleh negara tersebut lebih murah dikarenakan upah pekerja (labour cost) di sana bisa lebih rendah, serta tingginya ketersediaan bahan baku.

"Kenapa kita lebih mahal? Karena impor bahan bakunya, kemudian biaya listrik, upah buruh, kemudian biaya birokrasi seperti perizinan, cukai, pajak," ujar Henry.

Oleh karena itu dirinya mendorong supaya pemerintah menerapkan pengetatan impor khususnya untuk barang jadi plastik di setiap regulasi yang diterapkan, terlebih apabila produk tersebut sudah diproduksi oleh industri domestik. Hal itu bertujuan supaya produk yang dihasilkan di dalam negeri bisa lebih terserap oleh pasar.

"Salah satu contoh yang dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka proteksi industri dalam negeri. Tapi tidak cukup hanya sebatas lartas (larangan dan pembatasan), tapi harus diatur tata impornya," terang Henry.

Lebih lanjut, Henry mengatakan selain menerapkan  pengetatan impor di setiap regulasi yang diterapkan, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai mesti menindak dengan tegas dan menolak barang plastik impor yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Misalnya spesifikasi yang masuk dari barang-barang impor jadi plastik itu tidak sesuai dengan spesifikasi SNI yang ada di Indonesia, nah itu tentunya peran dari Bea Cukai harus menolak itu, dan Bea Cukai harus paham SNI itu apa aja," kata Henry.

Di sisi lain Sekretaris Jenderal Industri Olefin, Aromatik, dan Plasik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono menyampaikan, pihaknya mencatat sudah ada penurunan utilisasi di industri plastik hilir hingga di bawah 50 persen, sehingga apabila masifnya barang impor di pasar domestik dibiarkan bisa berdampak kepada industri hulu yakni petrokimia.

"Itu sudah mulai terasa juga di beberapa pabrik hulu, ada yang sudah mematikan/shut down mesinnya, mereka wait and see," kata Fajar.

Pihaknya sepakat dengan Aphindo supaya pemerintah melakukan pengetatan impor khususnya untuk barang jadi plastik di regulasi apapun, mengingat kebijakan yang kontraktif berpotensi melemahkan iklim investasi di Tanah Air yang berujung pada menurunnya kontribusi industri hulu.

Fajar menjelaskan dampak positif industri petrokimia berdasarkan studi kasus investasi Naptha Cracker Terintegrasi bisa memberikan output langsung pada kontribusi perekonomian sebesar Rp41,04 triliun, menyerap tenaga kerja hingga 3,22 juta orang, peredaran upah hingga Rp8,56 triliun, serta manfaat fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2,67 triliun.

Lebih lanjut, pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor tersebut. Namun, Kemenperin menyayangkan hal ini masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak karena tidak sejalan dengan keinginan para pihak tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti menyampaikan bahwa dalam perumusan kebijakan, Pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang positif pada masyarakat luas.

 

BERITA TERKAIT

Hari Kewirausahaan Nasional Sebagai Momentum Perkuatan Ekosistem Berwirausaha

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut Hari Kewirausahaan Nasional sebagai momentum bagi pengusaha…

Enam Strategi Kunci Wujudkan Swasembada Gula Nasional

NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman beberkan strategi kunci pemerintah dalam mencapai swasembada gula nasional. Strategi-strategi ini difokuskan…

Agar Industri Berdaya Saing, Kemenperin Siap Cetak SDM Kompeten

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membuktikan kemampuannya dalam upaya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang siap kerja dan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hari Kewirausahaan Nasional Sebagai Momentum Perkuatan Ekosistem Berwirausaha

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut Hari Kewirausahaan Nasional sebagai momentum bagi pengusaha…

Enam Strategi Kunci Wujudkan Swasembada Gula Nasional

NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman beberkan strategi kunci pemerintah dalam mencapai swasembada gula nasional. Strategi-strategi ini difokuskan…

Agar Industri Berdaya Saing, Kemenperin Siap Cetak SDM Kompeten

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membuktikan kemampuannya dalam upaya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang siap kerja dan…

Berita Terpopuler