Pakto 1988 Jadi Momentum Awal BPR

NERACA

Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk lepas dari jerat rentenir lembaga perkreditan rakyat didirikan.

Pada abad ke-19 lembaga perkreditan rakyat muncul. Ditandai dengan terbentuknya beberapa lembaga seperti Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa pada masa kolonial Belanda yang bertujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.

Pascakemerdekaan Indonesia, pemerintah mendorong pendirian bank-bank yang terutama sangat dikenal karena didirikan di pedesaan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan mulai awal 70-an, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. Bank-bank pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi BPR.

Pada tahun 1988, melalui Keputusan Presiden RI No.38, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 1988) yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR.

Sebagai kelanjutan Pakto 1988, pemerintah mengeluarkan beberapa paket ketentuan di bidang Perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan Undang Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Undang-Undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang ini secara tegas dikemukakan bahwa jenis bank di Indonesia, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank. Selain itu, dinyatakan juga bahwa lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya PP No.71/1992 memberikan jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997 bagi lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk memenuhi persyaratan menjadi BPR. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, tidak seluruh lembaga keuangan tersebut dapat dikukuhkan sebagai BPR karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BPR yang didirikan sesudah PAKTO 1988 maupun Lembaga Keuangan yang dikukuhkan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank.

 

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…