LSM: Hasil Penelitian Unipa Kebohongan Publik - TERKAIT PERJANJIAN KONTRAK KARYA

NERACA

Jakarta - Hasil penelitian Universitas Negeri Papua (Unipa) mengenai tailing (buangan hasil limbah tambang beracun) milik perusahaan tambang Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia (PTFI), dinilai cukup mencengangkan. Menurut mereka, tailing milik PTFI masih di bawah ambang batas.

Artinya, kawasan pengendapan tailing selama kurun waktu 20 tahun ini, dipastikan aman dan memiliki potensi untuk dikelola kembali menjadi hutan alami.

Menanggapi hasil penelitian itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya mengungkapkan hal itu merupakan suatu kebohongan publik yang sangat besar dan beranggapan kalau si pemberi pernyataan tersebut sudah menerima “order” dari Freeport.

Dia justeru mengungkapkan, tailing sebagai biang keladi kerusakan lingkungan yang sangat besar. Kerusakan alam ini dapat dilihat langsung, seperti kerusakan biota laut akibat pembuangan tailing ke laut, di mana limbah-limbah tersebut mengandung merkuri dan arsenik.

“Hingga saat ini, Freeport telah membuang tailing dengan kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun  melalui Sungai Ajkwa,” ujar Andrie kepada Neraca, Selasa (9/10). Lebih lanjut dia menerangkan, limbah tailing ini telah mencapai pesisir Laut Arafura, dan tailing yang dibuang ke Sungai Ajkwa telah melampaui baku mutu total suspend solid (TSS).

Andrie juga menambahkan, setidaknya 3,97 juta ha kawasan hutan lindung terancam rusak oleh pertambangan, termasuk di dalamnya keanekaragaman hayati. Melihat kondisi ini, maka Jatam menuntut secara tegas agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tunduk kepada UU No 32/2009 dan tidak mengintervensi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Kami ingin Freeport segera menghentikan izin usaha pertambangan dan mengevaluasi perusahaannya karena merusak lingkungan. Lalu menutup segera tambang di wilayah hutan untuk menahan laju daya rusak tambang,” tandasnya.

Di tempat terpisah, sumber Neraca di kalangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan jika PTFI tidak bisa seenaknya menyebut tailing sebagai pasir sisa tambang dan tidak berbahaya, melainkan masuk kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

“Tailing itu kan mengendap ke tanah. Sehingga meresap ke akar tanaman yang tumbuh. Ini sangat berbahaya kalau sampai di konsumsi masyarakat. Kalau sampai Freeport mengakui tailing itu berbahaya, tentu sangat berpengaruh ke saham mereka di Bursa Amerika Serikat (AS). Bisa anjlok (sahamnya),” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Aroma Politisasi

Sementara menurut Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abet Nego Tarigan, pernyataan ini ada faktor politisnya, di mana terkait dengan perpanjangan kontrak karya di Freeport. Dengan dikaitkan dengan lingkungan maka dibutuhkan dukungan dari lokal untuk menjaga kesinambungan Freeport di Papua.

”Ada aroma politisasi untuk mendapatkan dukungan dari lokal khususnya dari kalangan akademisi,” kata Abet, kemarin. Menurut dia, dengan adanya tailing maka akan merusak lingkungan hidup di sekitarnya, bahkan Laut Arafura tercemar akibat adanya tailing.

Lebih lanjut Abet menerangkan, yang paling mengenaskan adalah pembuangan tailing ternyata diizinkan pemerintah pusat padahal banyak kandungan mineral yang merugikan lingkungan hidup. Abet juga mengaku heran kenapa tidak sejak dahulu pernyataan Unipa mengenai tailing tidak merusak lingkungan, dikeluarkan.

“Pernyataan ini dilakukan karena adanya faktor kesengajaan untuk mendapatkan dukungan dari lokal sehingga ada kesan mendapat dukungan dari penduduk lokal,” jelasnya. Dia pun menambahkan, Walhi sudah menegaskan bahwa tailing itu sangat berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup, sehingga diperlukan ketegasan dari pemerintah pusat.

Direktur Utama PT FI, Rozik Boedioro Soetjipto mengklaim bahwa tailing merupakan sumberdaya alam (resources) dan bukan limbah beracun seperti yang disebutkan selama ini. “Kami mengakui kegiatan tambang pasti menimbulkan masalah. Tapi, bukan berarti hal itu tidak bisa dikelola dan dimanfaatkan. Tailing adalah contoh nyata bisa di-recycle,” ujar dia di Jakarta, Selasa (9/10).

Endapan tailing, kata Rozik, sudah diuji kadar ambang batasnya sehingga tidak mengancam kehidupan habitat air serta masyarakat Timika. Tailing yang mengalir melalui sungai setiap hari, mengendap hingga ke akar pohon. Tapi itu tidak mengandung zat berbahaya. Selain aman, tailing juga tidak mengandung racun B3. Karena laboratorium lingkungan setiap waktu melakukan tes. iwan/mohar/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…