Mendagri Apresiasi OTT KPK di Daerah

Mendagri Apresiasi OTT KPK di Daerah 
NERACA
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan efek deteren terhadap para pelaku korupsi.
Hal itu disampaikan Tito saat memberikan pemaparan pada kegiatan "Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).
"Langkah-langkah KPK seperti melakukan OTT di Ambon, mohon maaf kami terus terang, di Ambon akan membangun jejaring minimarket sudah dipalak dulu sekian puluh miliar dan kemudian tertangkap sama KPK wali kotanya, dalam konteks ini kami berterima kasih karena sudah memberikan efek deteren," kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).
Tito kemudian mengajak jajaran pemerintah daerah untuk mendukung perkembangan sektor swasta di daerahnya masing-masing.
Dia pun mencontohkan salah satu langkah yang bisa dilakukan Pemuda adalah dengan tidak mengenakan pajak retribusi terhadap pihak swasta yang sedang merintis usaha dan baru mengenakan retribusi saat usaha tersebut sudah berkembang.
"Yang kita dorong adalah bagaimana untuk menghidupkan swasta, termasuk memberikan kemudahan perizinan berusaha. Bila perlu enggak usah diberikan pajak retribusi, setelah maju baru diberikan pajak," ujarnya.
Dalam Rakornas tersebut KPK bersama Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu peran APIP harus dioptimalkan melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK.
Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekadar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah.
Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP.
“Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi.
Sebagai bukti komitmen dalam Penguatan APIP, di agenda Rakornas ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.
Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Ia menegaskan pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.
"Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa (seperti korupsi)," kata Tito.
Peran APIP dibutuhkan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai.
"Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.
Dia berharap Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak lebih maju dan mempertegas kembali komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.
Hal ini terutama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota," tegas Tito.
Dalam rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.
Selain itu juga penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.
Kemudian dilakukan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Ant

 

 

NERACA

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan efek deteren terhadap para pelaku korupsi.

Hal itu disampaikan Tito saat memberikan pemaparan pada kegiatan "Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).

"Langkah-langkah KPK seperti melakukan OTT di Ambon, mohon maaf kami terus terang, di Ambon akan membangun jejaring minimarket sudah dipalak dulu sekian puluh miliar dan kemudian tertangkap sama KPK wali kotanya, dalam konteks ini kami berterima kasih karena sudah memberikan efek deteren," kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Tito kemudian mengajak jajaran pemerintah daerah untuk mendukung perkembangan sektor swasta di daerahnya masing-masing.

Dia pun mencontohkan salah satu langkah yang bisa dilakukan Pemuda adalah dengan tidak mengenakan pajak retribusi terhadap pihak swasta yang sedang merintis usaha dan baru mengenakan retribusi saat usaha tersebut sudah berkembang.

"Yang kita dorong adalah bagaimana untuk menghidupkan swasta, termasuk memberikan kemudahan perizinan berusaha. Bila perlu enggak usah diberikan pajak retribusi, setelah maju baru diberikan pajak," ujarnya.

Dalam Rakornas tersebut KPK bersama Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu peran APIP harus dioptimalkan melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.

“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK.

Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekadar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah.

Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP.

“Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi.

Sebagai bukti komitmen dalam Penguatan APIP, di agenda Rakornas ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.

Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Ia menegaskan pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.

"Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa (seperti korupsi)," kata Tito.

Peran APIP dibutuhkan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai.

"Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.

Dia berharap Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak lebih maju dan mempertegas kembali komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

Hal ini terutama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota," tegas Tito.

Dalam rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.

Selain itu juga penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.

Kemudian dilakukan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto Tidak Bermasalah

NERACA Jakarta - Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada yang salah dalam pertemuan antara…

Pakar: Pemerintahan Baru Bisa Lebih "Concern" Terkait Pelindungan Data

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto lebih concern…

Investigator Pegang Peranan Penting Bagi Kejaksaan Ungkap Kasus

NERACA Jakarta - Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Neva Sari Susanti mengatakan peran akuntan publik…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Eks Pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto Tidak Bermasalah

NERACA Jakarta - Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada yang salah dalam pertemuan antara…

Pakar: Pemerintahan Baru Bisa Lebih "Concern" Terkait Pelindungan Data

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto lebih concern…

Investigator Pegang Peranan Penting Bagi Kejaksaan Ungkap Kasus

NERACA Jakarta - Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Neva Sari Susanti mengatakan peran akuntan publik…