Berbisnis Kambing Sesuai Syariat Islam

 

NERACA

Meningkatnya penjualan kambing dan domba menjelang Idul Adha, membuat prospek usaha penjualan hewan qurban sangat menjanjikan. Salah satu sukses berbisnis hewan qurban adalah memberi jaminan yang dijual dengan memiliki sertifikat bebas penyakit dari Dinas Kesehatan Kota.

Dengan adanya jaminan dari Dinas Kesehatan, maka masyarakat akan merasa aman untuk mengkonsumsinya. Karena banyak sekali kasus yang terjadi, bahwa hewan yang dijadikan qurban mempunyai penyakit antraks, bahkan juga pernah ditemukan, hewan qurban yang sudah disembelih, ternyata ditemukan cacing di hatinya.

Namun ada syarat lain yang patut diperhatikan memilih hewan qurban, yaitu; tidak memiliki cacat seperti buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas, orang yang melihatnya menilai belum buta, meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan.

Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

Begitu pun bila hewan sakit atau tampak terlihat sakit. Seperti pincang dan tampak jelas pincangnya. Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban. Atau hewan yang berusia tua hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Perhatikan mata hewan yang akan anda beli, usahakan membeli hewan yang matanya bersih, tidak belekan. Bagian dalam kelopak mata hewan yang sehat berwarna pink, hindari membeli hewan yang bagian dalam kelopaknya pucat atau berwarna kuning. Hidung hewan yang sehat sedikit basah tetapi tidak becek. Jika anda menemui hewan yang terlihat sperti pilek dan bersin.

Apabila nada melihat darah pada lubang hidung atau mulut maka sebaiknya anda menghubungi petugas dokter hewan atau petugas yang petugas kesehatan hewan.

Beberapa catatan seputar hewan qurban yang cacat dan menyebabkan makruh, yaitu; bila hewan sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah.

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban, boleh saja dijadikan untuk qurban, namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat atau cacat lain adalah hewan qurban tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. 

Prospek masih terbuka lebar, dengan permintaan pasar yang terus meningkat, terutama untuk kebutuhan akikah dan hari-hari besar, seperti Idul Adha  dan Idul Fitri. Karenanya, sangat beralasan jika Anda bisa memulai usaha peternakan kambing dan domba ini, dengan mengikuti syariat yang ditetapkan dalam agama Islam.

BERITA TERKAIT

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket

  Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket

  Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…