480 Advokat Peradi Ucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

NERACA

Jakarta - Sebanyak 480 advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebelum menjalani profesi tersebut.

"Advokat yang sudah diangkat tadi 480 orang. Sebagaimana ditentukan undang-undang, mereka ini setelah diangkat barulah disumpah di Pengadilan Tinggi," kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6).

Menurut dia, pengucapan sumpah di Pengadilan Tinggi tersebut merupakan salah satu syarat bagi para advokat baru Peradi untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai advokat.

‎"Itu merupakan syarat untuk mereka bisa melakukan praktik sebagai advokat di seluruh Republik Indonesia. Jadi walaupun diangkat di sini (Jakarta), tapi bisa berpraktik di seluruh Indonesia," ujarnya.

Setelah diangkat sebagai advokat, ‎Peradi tetap memberikan pembekalan sebelum nantinya mereka mulai terjun di dunia advokat. "Kita diberikan bekal, jangan sampai terjun di masyarakat, tidak memiliki bekal yang cukup," kata Otto.

Menurut dia, pembekalan ini sangat penting meskipun mereka sebelumnya telah mendapat berbagai ilmu hukum ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi.

Dia berpendapat banyak dari advokat yang baru diangkat ini sudah berkecimpung di dunia hukum, misalnya, mantan anggota Polri, jaksa dan hakim. Namun tetap harus diberikan pembekalan karena baru memasuki profesi baru.

"Yang menjadi advokat ini banyak sekali, ada yang bekas jaksa, bekas hakim, bahkan yang jenderal beberapa orang serta guru besar diangkat menjadi advokat," kata Otto.

Meskipun para advokat yang diangkat ini sudah bergelut dan pengalaman di bidang hukum, tapi mereka belum memahami dunia hingga spirit sebagai advokat.

Terkait revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang ‎bisa membahayakan imunitas advokat karena ada perluasan kewenangan penyelidik dan penyidik, Otto mengatakan, Peradi akan melihat dan mengawal agar tidak merugikan profesi advokat.

"Ya kita lihat nanti sejauhmana, tapi apapun, yang‎ diperluas tidak boleh mengancam profesi advokat. Kita akan kawal, akan kita berikan masukan," ujarnya.

Dia menambahkan, imunitas advokat ‎ini tidak bisa diganggu gugat karena ini melekat pada advokat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa dan hakim, yakni bersifat independen.

"(Advokat) independen agar punya keberanian dan tidak terganggu ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat, maka diberikan imunitas," katanya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto Tidak Bermasalah

NERACA Jakarta - Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada yang salah dalam pertemuan antara…

Pakar: Pemerintahan Baru Bisa Lebih "Concern" Terkait Pelindungan Data

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto lebih concern…

Investigator Pegang Peranan Penting Bagi Kejaksaan Ungkap Kasus

NERACA Jakarta - Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Neva Sari Susanti mengatakan peran akuntan publik…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Eks Pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto Tidak Bermasalah

NERACA Jakarta - Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada yang salah dalam pertemuan antara…

Pakar: Pemerintahan Baru Bisa Lebih "Concern" Terkait Pelindungan Data

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto lebih concern…

Investigator Pegang Peranan Penting Bagi Kejaksaan Ungkap Kasus

NERACA Jakarta - Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Neva Sari Susanti mengatakan peran akuntan publik…