PT BBM Disidak BPJS dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi - Buruh Meninggal, Perusahaan Wajib Bayar Santunan

NERACA

Sukabumi – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) lakukan inspeksi mendadak (sidak) PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) yang berada di Desa Padabenghar, Kecamatan Jampang Tengah.

Sidak itu dilakukan setelah BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans mendapatkan laporan adanya salah seorang buruh di perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan batu kapur itu meninggal saat bekerja.

“Sidak kami lakukan pada Minggu (09/06/2024). Hal ini perlu kami lakukan untuk mengetahui ahli waris korban kecelakaan kerja mendapatkan hak-haknya,” terang Oki Widya Gandha, Rabu (12/06/2024).

Oki menjelaskan ahli waris berhak menuntut perusahaan, hak santunan sesuai perudang-undangan yang berlaku dan mendapatkan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. “Ya karena itu hak ahli waris, dapat melaporkan pengawas tenaga kerja ke keperusahaan tempat korban bekerja,” tandas Oki.

Santunan, tambah dia, kewajiban perusahaan untuk memberikan kepada ahli waris sesuai perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP 44 Tahun 2015 Tentang penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Saya sudah menginstruksikan Kepala Bidang, turun bersama Dinas Tenaga Kerja keperusahaan tersebut untuk menghitung hak dan mewajibkan perusahaan tersebut daftar BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Oki menegaskan rincian gaji yang harus diberikan pihak perusahaan mininal UMK Rp. 3.384.000 x 48 bln = Rp162.132.000,- Biaya pemakaman Rp. 3.000.000 ,- Santunan berkala 4,8 juta, total Rp169.932.000 belum lagi putra korban ada 2 orang diberi biaya bea siswa dari Taman Kanan kanak (TK) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT).

Dengan kejadian ini, tambah Oki, pihaknya mengimbau agar seluruh perusahaan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yang berbadan hukum mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS.

“Sifatnya wajib. Hal ini untuk menghindari resiko sosial ekonomi yang gerjadi pada karyawannya seperti Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, bahkan pensiun yang menjadi beban perusahaan dialihkan dan ditanggung oleh negara melalui BPJS ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Diterima informasi, Usman (21) warga Kampung Neglasari, RT. 007 RW 007, Desa Gunungsunghing, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi tewas mengenaskan akibat kecelakaan kerja, Usman mengalami kecelakaan pada saat membersihkan mesin briket mikser penghalus batu bara. (Ron)

 

 

BERITA TERKAIT

Pertamina East Natuna Lakukan Survei Seismik 3D di Perairan Laut Natuna

NERACA Natuna, Kepulauan Riau – Pertamina East Natuna (PEN) melakukan survei seismik, sebagai bagian dari proyek eksplorasi migas lepas pantai…

Madani Entrepreneur Academy 2024: Langkah PNM Mencetak Enterpreneur Muda dari Daerah 3T

NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan bangga meluncurkan program Madani Entrepreneur Academy (MEA) untuk tahun 2024 pada…

Komisi II DPRD Jabar Dorong Pemprov Terus Perkuat Sektor Perikanan

NERACA Karawang, Jawa Barat - Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jabar terus memperkuat pengembangan sektor perikanan sebagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pertamina East Natuna Lakukan Survei Seismik 3D di Perairan Laut Natuna

NERACA Natuna, Kepulauan Riau – Pertamina East Natuna (PEN) melakukan survei seismik, sebagai bagian dari proyek eksplorasi migas lepas pantai…

Madani Entrepreneur Academy 2024: Langkah PNM Mencetak Enterpreneur Muda dari Daerah 3T

NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan bangga meluncurkan program Madani Entrepreneur Academy (MEA) untuk tahun 2024 pada…

Komisi II DPRD Jabar Dorong Pemprov Terus Perkuat Sektor Perikanan

NERACA Karawang, Jawa Barat - Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jabar terus memperkuat pengembangan sektor perikanan sebagai…