MA Sebut Bisa Menyelesaikan Perkara Secara Cepat

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.

"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, yakni sejak Senin (27/5) dan diputus pada Rabu (29/5).

"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," kata dia menambahkan.

Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujarnya.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) turut menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan lembaganya terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.

"Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.

Sementara itu, ia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci.

"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko Sasmito menuturkan bahwa hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Lebih lanjut, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.

"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.

Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

Ia kemudian mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Namun, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ucapnya menegaskan.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto Tidak Bermasalah

NERACA Jakarta - Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada yang salah dalam pertemuan antara…

Pakar: Pemerintahan Baru Bisa Lebih "Concern" Terkait Pelindungan Data

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto lebih concern…

Investigator Pegang Peranan Penting Bagi Kejaksaan Ungkap Kasus

NERACA Jakarta - Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Neva Sari Susanti mengatakan peran akuntan publik…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Eks Pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto Tidak Bermasalah

NERACA Jakarta - Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada yang salah dalam pertemuan antara…

Pakar: Pemerintahan Baru Bisa Lebih "Concern" Terkait Pelindungan Data

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto lebih concern…

Investigator Pegang Peranan Penting Bagi Kejaksaan Ungkap Kasus

NERACA Jakarta - Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Neva Sari Susanti mengatakan peran akuntan publik…