Pungli Hambat Kesejahteraan Buruh

NERACA

Jakarta – Sejumlah kalangan menilai, praktik pungutan liar (pungli) yang berakar dari berbagai aturan dalam menjalankan usaha berbuntut pada makin tergencetnya kesejahteraan buruh karena beban itu harus mereka tanggung dalam bentuk upah yang kecil. Jika hal ini terus dibiarkan, nasib buruh akan terus merana dan aksi demonstransi tidak akan pernah berakhir.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso mengatakan, masalah pungli memang menjadi sesuatu yang harus diatasi dalam masalah perburuhan di Indonesia. "Pemerintah harus bisa memberantas pungli yang bikin high cost economy. Tapi ini sulit, karena tidak ada keterbukaan dari pengusaha untuk apa saja pungutan tersebut. Memang ada beberapa Perda yang menyebabkan biaya tinggi, juga ada biaya retribusi yang dipungut desa (tempat pabrik berada), misalnya untuk uang keamanan dari perusahaan kepada wilayah di sekitarnya. Ini susah dihilangkan karena pengusaha juga mau," katanya.

Anggota Komisi IX DPR-RI Poempida Hidayatullah membenarkan kalau selama ini masih banyak birokrat yang meminta pungli ke pengusaha dengan alasan untuk memperlancar dan mengamankan perizinan pabrik–pabrik. Efek jangka panjangnya adalah ikut terganggunya kesejahteraan buruh karena si pengusaha pasti akan mengalokasikan dana yang cukup besar untuk birokrat ini.

“Banyak pengusaha yang lebih mementingkan birokrat daripada buruh –buruh yang bekerja di pabrik mereka,” kata Poempida.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika, pungli menjadi salah satu variabel yang menyebabkan beban operasional pengusaha menjadi mahal. “Ini membuat mereka harus bisa melakukan efisiensi terhadap biaya pengeluaran lainnnya, seperti gaji buruh tersebut,” kata dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, menurut survei pada 2005 yang dilakukan oleh the World Economic Forum, sekitar 9-10% dari biaya produksi adalah untuk pungutan tidak resmi alias pungli.

“Pungli yang terjadi di perusahaan saat ini kurang lebih sama dengan survei pada 2005 itu. Kegiatan pungli ini terjadi secara terang-terangan dan sembunyi oleh oknum instansi,” kata Franky.

Franky mencontohkan, sektor transportasi menjadi sektor yang terindikasi sering terjadi pungli untuk biaya keamanan. ”Biaya keamanan itu terjadi seperti dalam proses pengiriman barang ke suatu tempat seperti pasar,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah harus efisien membangun infrastruktur transportasi demi menghindari pungli.

Masalah Klasik

Menyinggung soal kesejahteraan buruh, Poempida memaparkan, sampai kapanpun hal itu tidak akan ada habisnya. “Tingkat kesejahteraan itu setiap tahun pasti akan merangkak naik dan pihak pengusaha juga akan tetap bertahan dengan sikap mereka. Ini yang menjadi batu sandungan sampai kapanpun sehingga tidak akan titik temunya,” kata dia.

Menurut Ahmad Erani, permasalahan kesejahteraan tidak akan selesai karena saat ini selalu ditangani secara parsial. “Kalau dilihat dari segi nilai UMR, itu memang tidak terlalu rendah tapi kalau dikaitkan dengan KHL, gaji yang diterima buruh tergolong rendah dan pas-pasan,” jelasnya.

Dia mengatakan, masih tidak memadainya kesejahteraan buruh karena sampai saat ini para pengusaha terjebak dengan beberapa variabel yang membebani mereka, seperti adanya pungli, tingkat suku bunga yang tergolong tinggi, dan biaya logistik, ditambah biaya perizinan dalam birokrasi.

Biaya logistik ikut membebani pengusaha karena infrastruktur yang menunjang hal tersebut sampai saat ini masih kurang mendukung, seperti bongkar muat pelabuhan maupun penambahan dan perbaikan pelabuhan.

Dia menambahkan, pengusaha juga harus secara terbuka mengungkap variabel-variabel mana yang bisa dikurangi, yang selama ini memberatkan biaya operasional mereka.

Menyinggung tidak pernah adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha soal standar kesejahteraan atau KHL, menurut dia, itu karena tidak adanya transparansi dalam hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. "Pengusaha tidak tahu tentang dunia usaha, dan buruh tidak tahu tentang sektor industri. Kalau mereka saling tahu maka hal itu bisa dinegosiasikan dan dicari solusi terbaiknya," paparnya.

Ada sifat keegoisan di antara kedua belah pihak itu. "Pengusaha mengancam kalau upah buruh dinaikkan maka investasi akan kabur ke tempat lain, dan sebagainya. Pemerintah, khususnya Kemenakertrans, baru berusaha memediasi hanya sehari sebelum demo atau aksi terjadi. Padahal aksi itu pasti sudah direncanakan lama. Jadi seperti tidak ada solusi yang bagus dari pemerintah untuk buruh," imbuhnya.

Bambang Wirahyoso menegaskan bahwa SBY harus merealisasikan janjinya di May Day lalu bahwa Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus dinaikkan dari Rp1,2 juta menjadi Rp2,4 juta. "DPR juga harus segera mengetok palu soal ini karena ini akan mengurangi beban pekerja," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa memang ada penambahan KHL dari yang tadinya 46 butir menjadi 60 butir. "Upah minimum ini sebenarnya hanya sebatas penelitian dari Dewan Pengupahan untuk pekerja lajang di bawah 1 tahun. Jadi bagi Serikat Pekerja itu sudah cukup 60 KHL. Dari sana didapatkan hasil Rp1,8 juta. Namun masih banyak perusahaan yang membayar di bawah itu. Misalnya hanya membayar 85%-95% dari itu," paparnya

Alih Daya

Menyinggung soal alih daya, Bambang Wirahyoso mengatakan bahwa UU No.13 Tahun 2003 yang mencakup tentang  hal itu harus diamandemen. "Masalah outsourcing tidak pernah terselesaikan karena kalau mau hilang, berarti UU-nya harus diamandemen yang tentu saja membutuhkan waktu lama," ujarnya.

Menurut Poempida, praktik alih daya terjadi karena tidak ada kontrak permanen, ditambah lagi regulasi di Indonesia tumpang tindih. Bagi Poempida, meskipun pemerintah mengklaim pertumbuhan ekonomi meningkat, nyatanya itu tidak sejalan dengan kesejahteraan buruh karena mereka tidak mendapat kebutuhan hidup layak.

Kalau dilihat dari sisi pengusaha, ujar Poempida, mereka juga berada dalam posisi dilematis. “Contohnya, seorang pengusaha menang dalam proses tender proyek per tahunan atau tiga tahunan. Namun untuk selanjutnya, pengusaha itu takut tidak menang tender lagi sehingga tidak  dapat mempekerjakan karyawan yang lain. Inilah yang menyebabkan banyak terjadi outsorcing karena tidak bisa merekrut secara permanen,” kata dia. 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…