Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA

Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4).

Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

"Kita juga akan merapatkan dengan BPKP, karena ini menyangkut banyak, apakah ini menyangkut smelter, pengelola dan lainnya," ujarnya.

Ia menyatakan kasus korupsi tata niaga timah ini juga banyak aspek, baik aspek yuridis, keuangan dan lainnya.

"Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini," katanya.

Menurut dia dalam rapat lintas instansi hari ini difokuskan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita. Jangan sampai aset-aset ini menjadi bisa menjadi besi tua dan menurunkan nilai tersebut.

"Pengoperasian smelter ini nanti, apakah mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita sendiri atau dari IUP-IUP perusahaan lainnya yang legal," tuturnya.

Pada kegiatan rapat kordinasi lintas bidang ini tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.

Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola, agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Amir Yanto.

Ia mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, sehingga penambangan ini harus bersifat legal.

"Bagi penambangan ilegal barang kali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal, sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku," katanya.

Menurut dia, penambangan timah secara legal ini tentunya akan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

"Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini," katanya.

Pada kegiatan rapat koordinasi lintas bidang untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, dan Direktur Investigasi Mabes Polri.

Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.  

Lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 16 tersangka yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Kami berharap semua pihak mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung Andi Herman usai rapat koordinasi pengelolaan lima smelter yang di sita Kejagung, di Pangkalpinang, Selasa (23/4).

Ia mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 16 orang tersangka yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Satu dari 16 tersangka yang ditetapkan ini adalah orang yang menghalang-halangi penyidikan," ujarnya.

Menurut dia, meskipun tidak terkait langsung dengan tindak pidana ini, tetapi undang-undang telah memberikan ancaman pidana bagi orang atau pihak yang menghalang-halangi sesuatu perkara.

"Ini tentunya merugikan diri sendiri. Dia tidak terlibat pidana, tetapi menghalang-halangi dan ini ada satu orang dalam perkara korupsi timah ini," katanya.

Ia menyatakan dalam beberapa hari terakhir ini, penyidik Kejagung telah menyita lima smelter timah di Babel dan diharapkan bisa tetap melakukan operasional.

"Dalam mengoperasionalkan aset sitaan ini tentunya ada mekanisme yang akan dilakukan dengan beberapa pihak," ujarnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

KPK: Pencegahan Korupsi Hindarkan Keuangan Negara dari Kerugian

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pencegahan korupsi tidak kalah penting dengan penindakan. "Pencegahan…

Kapolri Angkat Presiden KSPI Sebagai Staf Ahli

NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk unit khusus menangani bidang ketenagakerjaan dengan mengangkat Presiden KSPI sebagai…

Ombudsman RI Sarankan Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK: Pencegahan Korupsi Hindarkan Keuangan Negara dari Kerugian

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pencegahan korupsi tidak kalah penting dengan penindakan. "Pencegahan…

Kapolri Angkat Presiden KSPI Sebagai Staf Ahli

NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk unit khusus menangani bidang ketenagakerjaan dengan mengangkat Presiden KSPI sebagai…

Ombudsman RI Sarankan Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga…