DPR: UU Pemilu Perlu Direvisi Sebagaimana Pertimbangan MK

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut dia, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.

"Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN (aparatur sipil negara) kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia lantas menyinggung sejumlah masalah pada Pemilu 2024 yang tidak ada di Pemilu sebelumnya, di antaranya Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Padahal, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, masalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar etik oleh Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara," tuturnya.

Untuk itu, Guspardi pun mendorong agar anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

"Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, Senin (22/4), Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), maupun Peraturan Bawaslu.

"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.

Dia mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Suhartoyo menyebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, Pemerintah dan DPR penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye,

"Baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu," ucapnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

KPK: Pencegahan Korupsi Hindarkan Keuangan Negara dari Kerugian

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pencegahan korupsi tidak kalah penting dengan penindakan. "Pencegahan…

Kapolri Angkat Presiden KSPI Sebagai Staf Ahli

NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk unit khusus menangani bidang ketenagakerjaan dengan mengangkat Presiden KSPI sebagai…

Ombudsman RI Sarankan Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK: Pencegahan Korupsi Hindarkan Keuangan Negara dari Kerugian

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pencegahan korupsi tidak kalah penting dengan penindakan. "Pencegahan…

Kapolri Angkat Presiden KSPI Sebagai Staf Ahli

NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk unit khusus menangani bidang ketenagakerjaan dengan mengangkat Presiden KSPI sebagai…

Ombudsman RI Sarankan Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga…