Etika pelajar di dunia digital dapat dilakukan dengan menghindari jenis konten negatif, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008. ”Jenis konten negatif berdasarkan UU ITE, di antaranya pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong, dan penyebaran kebencian atau permusuhan berdasar SARA,” ujar Vebi Deswanto, dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, di Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (4/4).
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman itu mengatakan, selain menghindari konten negatif, pelajar juga harus menjauhkan diri dari cyberbullying atau perundungan siber.”Tindakan agresif seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental) dengan menggunakan media digital dapat memunculkan rasa takut si korban,” jelas Vebi Deswanto.
Dirinya juga menyebut beberapa contoh cyberbullying, yakni: doxing, cyberstalking, dan non-consentual intimate image.”Doxing yaitu membagikan data personal seseorang ke dunia maya, lalu mengintip dan memata-matai seseorang di dunia maya (stalking), serta membalas dendam melalui penyebaran foto/video vulgar, atau bisa juga untuk memeras korban,” rinci Vebi Deswanto di hadapan pelajar yang mengikuti webinar dengan menggelar nonton bareng (nobar).
Sejumlah sekolah menengah di Kabupaten Padang Pariaman yang mengikuti kegiatan nobar di ruang kelas, di antaranya: SMPN 1 Sungai Limau, SMPN 1 Koto Timur, SMPN 3 Sungai Geringging, SMPN 4 Sungai Geringging, SMPN 2 Ulakan Tapakis, SMPN 1 Enam Lingkung, SMPIT Madinah Al-Fatih, SMPN 5 Lubuk Alung, SMPN 3 Sungai Limau, SMPN 1 Padang Sago, SMPIT Insan Utama, SMPN 3 Patamuan, SMPN 2 Batang Gasan, dan SMPN 3 Kayutanam.
Praktisi bisnis, Arief Budiman meminta pengguna digital agar memahami keamanan siber atau informasi terkait gawai dan jaringan di dalamnya maupun risiko siber. ”Risiko siber merupakan risiko kerugian bisnis yang terkait dengan sistem teknologi. Risiko ini dapat berupa kerugian keuangan, gangguan operasional, masalah hukum dan tanggung jawab, atau rusaknya reputasi usaha,” jelasnya.
Sementara menurut dosen Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Dyah Perwita, etika pelajar di ruang digital harus mampu menghidari perundungan digital (cybebullying) dan ujaran kebencian (hate speech).”UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 memberikan ancaman terhadap pelaku hoaks, ujaran kebencian, teror online, penyadapan dan peretasan (doxing), mengganggu sistem elektronik, membuka akses secara tidak sah, dan pemalsuan dokumen,” jelas Dyah Perwita.
NERACA Jakarta - ASUS dalam waktu dekat akan meluncurkan tiga produk komersial dari lini Expert P Series terbaru di…
NERACA Jakarta - ASUS Mengumumkan Vivobook S14, laptop AI modern terbaru di Indonesia. Bukan hanya sekadar laptop AI, ASUS…
Kejar pertumbuhan penjualan, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui brand IM3 resmi mengumumkan kerjasama strategis bersama Apple sebagai Official…
NERACA Jakarta - ASUS dalam waktu dekat akan meluncurkan tiga produk komersial dari lini Expert P Series terbaru di…
NERACA Jakarta - ASUS Mengumumkan Vivobook S14, laptop AI modern terbaru di Indonesia. Bukan hanya sekadar laptop AI, ASUS…
Kejar pertumbuhan penjualan, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui brand IM3 resmi mengumumkan kerjasama strategis bersama Apple sebagai Official…