"Bankir Nakal" Membuat 47 Bank Bermasalah

NERACA

Jakarta--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan ada sekitar 47 bank bermasalah yang dicabut izin usahanya selama tujuh tahun terakhir. Alasanya pencabutan izin usaha itu lebih disebabkan masalah fraud (penipuan) yang dilakukan para bankir nakal. “Tidak ada bank gagal karena persaingan usaha," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, C.Heru Budiargo di Jakarta, Rabu (26/9).

Menurut Heru, saat ini klaim penjaminan akibat kegagalan bank tersebut mencapai Rp 675 miliar. Karena banyaknya fraud yang dilakukan oleh pemilik tersebut, LPS menyarankan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan disiplin yang kerasi dari regulator.

Di antara seluruh risiko LPS, Heru mengatakan risiko penjaminan dinilai relatif menantang. Hingga Juni 2012, di Indonesia terdapat 110 juta nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp 3.010 triliun. Eksposur penjaminan LPS dengan maksimum penjaminan  Rp 2 miliar per nasabah per bank, mencapai Rp 1.800 triliun atau 59 % dari total simpanan di 120 bank umum dan 1.829 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ditempat terpisah, Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengaku hingga saat ini LPS masih menunggu persetujuan DPR dalam menerapkan sistem premi diferensial, yang membedakan jumlah pembayaran premi antarabank sehat dan kurang sehat. "Kalau dari time table, mudah-mudahan tahun ini kami bisa masukan usulan tersebut ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Setelah itu, kami lihat jadwal di DPR, karena itu harus dikonsultasikan di DPR oleh pemerintah," ujarnya

Apabila sudah mendapat persetujuan DPR, LPS akan melakukan pembenahan selama satu tahun dan melakukan uji coba kepada bank sampai 2014 untuk sosialisasi, sekaligus melakukan transparansi terhadap formula yang ditetapkan. Kemudian, penerapannya akan dilakukan pada 2015 mendatang.

LPS bersama dengan lembaga pengawasan bank akan menetapkan peringkat (rating) untuk setiap bank yang akan menjadi referensi untuk menentukan besar premi yang harus dibayarkan. "Walaupun LPS melakukan monitoring terhadap bank, tapi kita ingin ini terintegrasi dengan pengawasan perbankan, saat ini Bank Indonesia (BI), nanti 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi nanti ratingnya itu adalah gabungan dari rating LPS kira-kira 60%  sampai 70 % dan rating pengawas bank antara 30 sampai 40 %, kemudian digabung," ujarnya

Mirza mengatakan, LPS telah merancang rating ke dalam beberapa kategori untuk menentukan besaran premi yang harus dibayar oleh bank, dan saat ini masih dalam pembicaraan.

Rencananya, perubahan besaran premi akan dilakukan setahun dua kali, mengingat pembayaran premi dilakukan per semester. "Saya rasa bukan setiap bulan berubah-ubah (preminya), bank itukan bayar premi setahun dua kali, jadi paling tidak setahun dua kali," terangnya

Saat ini premi LPS ditetapkan sama untuk seluruh bank, yaitu 0,2 per tahun. Dengan adanya ketetapan premi diferensial, diharapkan bank di Indonesia semakin memperbaiki pengelolaan dan kinerjanya. Sehingga nasabah merasa aman menyimpan uangnya di bank. **ria/cahyo

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…