Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kapal Feri

NERACA

Bandarlampung--PT Asuransi Jasa Raharja Cabang Lampung menjamin seluruh korban kecelakaan KMP Bahuga Jaya yang tenggelam di perairan Selat Sunda, mendapatkan santunan maksimal sesuai ketentuan. "Sampai saat ini, tim kami sedang turun ke lapangan, mereka ke sejumlah rumah sakit rujukan dan Pelabuhan Bakauheni untuk melakukan identifikasi korban kapal feri tenggelam itu," kata Kasubag Humas dan Hukum Asuransi PT Jasa Raharja, Akhyaruddin, di Bandarlampung, Rabu.

Sampai saat ini, informasi yang diperoleh, ujar dia, korban meninggal dunia akibat kapal tenggelam itu sebanyak delapan orang. "Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta, sedangkan bagi korban lainnya yang luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit dengan santunan masing-masing Rp10 juta," paparnya

Akhyaruddin menjamin, seluruh korban kapal tenggelam tersebut mendapatkan santunan itu, karena sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1994 tentang Dana Penanggungjawab Korban Kecelakaan. "Keluarga korban akan kami datangi untuk kami serahkan santunan tersebut kepada keluarga yang bersangkutan," tambahnya

Sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Jodie Rooseto memperkirakan, selain tujuh korban tewas yang telah ditemukan, masih ada belasan korban lain yang dilaporkan hilang kemungkinan terjebak dalam kapal.

Menurut Kapolda Lampung ini, penumpang KMP Bahuga Jaya yang tenggelam itu seluruhnya tercatat sebanyak 215 orang. Hingga saat ini dilaporkan sebanyak 90 orang penumpang kapal feri itu berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat kini berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, serta 75 penumpang kapal yang selamat telah pula dievakuasi ke Pelabuhan Merak, Banten. Korban yang ditemukan, dipastikan sebanyak enam orang tewas telah berada di RSUD Kalianda, Lampung Selatan, dan satu korban tewas di RS Cilegon, Banten. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…